Jaksa Tuntut Jambret Romo Kalisari 19 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id - Ahmad Bagus Setiawan dituntut pidana 19 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Atas tututan jaksa pehasehat hukum (PH) terdakwa, Victor Sinaga meminta keringan kepada Majelis Hakim, Rabu (18/01/2023).

Dalam agenda pembacaan Pledoi, Victor Sinaga mengatakan, bahwa pada pokoknya meminta keringan hukuman, karena terdakwa sudah mengakui kesalahannya dan meyesali perbuatanya.

"Minta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringan terhadap terdakwa," ujar Victor dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Majelis Hakim I Ketut Suarta mengatakan, bahwa untuk agenda putusan dari majelis hakim ditunda minggu depan.

"Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan putusan," ucap hakim I Ketut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutakan bahwa, pada hari Minggu, 5 Juni 2023 sekitar 08.00 WIB terdakwa mengajakan Rahmat Maulana (berkas terpisah) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 Tahun 2019 warna hitam nopol L-2824-IG yang terdakwa pinjam dari Takim, kemudian berputar-putar guna untuk mencari sasaran. Kemudian sesampainya di Jl. Raya Romokalisari Surabaya.

Kemudian sesampainya di Jl. Raya Romokalisari Surabaya, Terdakwa melihat seorang laki-laki dan perempuan sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, Saat itu perempuan tersebut membawa sebuah tas selempang warna coklat merk Elizabeth yang di selempangkan di sebelah kiri.

Kemudian terdakwa Rahmat Maulana (berkas terpisah) bersama – sama dengan terdakwa mengikuti korban dari arah belakang, pada saat korban berada di depan bus yang sedang melaju.

Usai kedua terdakwa mengambil tas milik korban dengan peran masing-masing terdakwa Rahmat Maulan sebagai pengendara motor dan terdakwa Ahmad Bagus sebagai yang menarik tas milik korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan.

Saat aksi kedua terdakwa sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan terdakwa Ahmad Bagus sehingga menyebabkan sepeda motor yang dikendarai oleh para korban terjatuh dan menyebabkan para korban meninggal dunia tertabrak oleh bus yang sedang melaju.

Akibat perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 19 tahun.(tio)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…