Jual Beli 8.200 Benur Ilegal, Suryadi-Sucipto jadi Pesakitan di Pengadilan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua terdakwa Suryadi dan Sucipto didakwa melakukan transaksi ilegal bibit lobster atau benur tanpa izin resmi I MMP I Totok Prastyo
Kedua terdakwa Suryadi dan Sucipto didakwa melakukan transaksi ilegal bibit lobster atau benur tanpa izin resmi I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Kasus jual beli benur ilegal menyeret dua orang terdakwa, Suryadi dan Sucipto, ke Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua terdakwa ini didakwa melakukan transaksi ilegal bibit lobster atau benur tanpa izin resmi.
Suryadi, yang diketahui memesan 8.200 benur senilai Rp 98,4 juta dari Sucipto, berniat untuk membudidayakan benur tersebut. Namun, Suryadi belum memiliki izin yang sah untuk melakukan aktivitas budidaya benur, yang termasuk dalam komoditas yang diatur ketat oleh pemerintah.
Baca juga:

Sucipto dan Suryadi Terjerat Kasus Penjualan 4.200 Benih Lobster Ilegal

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Hajita Cahyo Nugroho menjelaskan bahwa Suryadi memesan benur dengan harga Rp 12.000 per ekor kepada Sucipto. Sucipto, sebagai pemasok, membeli benur tersebut dari para nelayan di Bangsring, Banyuwangi dengan harga Rp 10.000 per ekor. Setelah itu, benur yang telah dipesan dikirim oleh Sucipto menggunakan mobil Pajero Sport.

[caption id="attachment_11419" align="aligncenter" width="1600"]jual-beli-benur-ilegal-suryadi-sucipto-terdakwa Jaksa Hajita menyebut bahwa Sucipto dan Suryadi tidak memiliki izin untuk membudidayakan, mengangkut dan menjual benur. Sucipto mengatakan, benur itu rencananya akan dibudidayakan Suryadi I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Benur pesanan itu lantas dikirim Sucipto kepada Suryadi dengan mengendari mobil Pajero Sport. Namun, belum sempat sampai tujuan, Sucipto ditangkap polisi dari Ditpolair Polda Jatim di Jalan Raya Banyuwangi-Situbondo. Polisi menyita 75 kantong berisi benur dari dalam mobil tersebut.

Baca juga:

Widarto dan Leon Mandagi Selundupkan Benih Lobter Terancam Penjara dan Denda Rp 200 Juta

"Benur tersebut akan dikirim ke Surabaya atas permintaan Agus yang kini masih buron," ungkap jaksa Hajita dalam dakwaannya.

jual-beli-benur-ilegal-suryadi-sucipto-terdakwa

Jaksa Hajita menyebut bahwa Sucipto dan Suryadi tidak memiliki izin untuk membudidayakan, mengangkut dan menjual benur tersebut. Sucipto mengatakan, benur itu rencananya akan dibudidayakan Suryadi.

Baca juga:

Dua Pengacara Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Manipulasi Tagihan Utang

"Pak Suryadi mau ujicoba budidaya. Tapi, masih mau mengurus suratnya," ungkap Sucipto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Suryadi tidak membantah kesaksian Sucipto. Dia mengaku akan mengirim benur itu ke Surabaya atas pesanan seseorang bernama Suryadi. Hingga kini Suryadi tidak diketahui keberadaannya.

"Bilangnya mau dibudidayakan," tutupnya.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…