Jual Produk Implora Palsu 2 Terdakwa ini Dituntut 1 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id - Samuel Sutanto Putra dan Rachmat Gunadi Putra dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta. 2 (Dua) terdakwa ini dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran menjual produk kosmetik merek Implora palsu. Sidang agenda penuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erintua Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (7/6/2023).
JPU Novita Maharani mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 100 ayat 2 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga:

Bos Kenpark Hanya Dihukum Percobaan Terkait Ambrolnya Papan Seluncur Water Park

"Terhadap terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10 juta sub 2 bulan kurungan," kata JPU Novita.

Atas tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan," saya serahkan kepada penasihat hukum," saut terdakwa melalui video call.

jual-produk-implora-palsu-terdakwa-dituntut

Perkara yang membelit kedua terdakwa ini, dilakukan dengan modus membeli cair kosmetik lalu dimasukkan ke dalam botol, kemudian di tempelkan merek Implora, sebelum produknya dijual.

Baca juga:

Guru Karate Kyokushinkai Terkejut Jadi Terdakwa

Produk yang dijual oleh para terdakwa sebagian besar adalah bentuk serum. Namun mulanya para terdakwa berkelit tidak memproduksi Impora palsu, cuma membeli cairan untuk produk kosmetik, pada seorang yang baru dikenalnya di dekat pasar daerah SMK di daerah Jakarta.

"Saya beli sama orang yang baru kenal, dengan alasan lebih murah dan baru jual produk Impora sekitar bulan April 2023 lalu.

Berdasarkan surat dakwaan Terdakwa Samuel Sutanto dan terdakwa Rachmat Gunadi, menyewa rumah di Jalan Cluster Opal Selatan II, No. 8 Pakulonan Barat Kelapa Dua Gading Serpong Tangerang Banten sejak bulan September 2021.

Selanjutnya kediaman tersebut digunakan sebagai tempat usaha memproduksi atau memperdagangkan kosmetik merek Implora dan sebelumya terdakwa juga memjual Kosmetik merek Implora dari distributor resmi Implora, namun karena saingan di pasar tinggi sehingga memutuskan untuk berhenti setelah barang habis, selanjutnya pada awal tahun 2022.

Terdakwa Samuel dan Rachmat pergi-pergi jalan ke pasar Asemka yang berada di Jakarta Barat bermaksud untuk membeli kosmetik dan menemukan sebuah toko yang memperdagangkan kosmetik.

Baca juga:

Terdakwa Willem Pengemudi Mobil Audi Diduga Gunakan Plat Nomer Palsu

Kemudian terdakwa membeli beberapa kosmetik salah satunya merek Implora dan meninggalkan nomor telepon kepada pemilik toko kosmetik tersebut, hingga pada bulan Februari tahun 2022 terdakwa Rachmat dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal menawarkan kosmetik merk Implora dengan harga yang lebih murah.

Namun dalam penawaran itu harus melakukan pengemasan sendiri dan hanya diberikan botol merek Implora kemasan merek Implora. Kemudian kedua terdakwa mulai memproduksi dan memperdagangkan kosmetik merek Implora hasil tindak pidana dengan dibantu oleh 2 orang karyawan bernama saksi Putri Ananda dan Shiva Oktavia Difrianti.

Adapun produk yang diproduksi para terdakwa antara lain: Luminos Brightening Serum merk IMPLORA, Acne Serum merk IMPLORA, Peeling Serum merk IMPLORA, 24 K Gold Serum merk IMPLORA, Hydrating Serum merk IMPLORA dan Midnight Serum merk IMPLORA.

Baca juga:

PT BTM Resmi Digugat Terkait Jasa Pengeboran Tambang Emas Senilai Rp 34,9 Miliar

Bahwa kedua terdakwa tidak mempunyai hak untuk menggunakan merek Implora untuk diproduksi atau diperdagangkan. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa PT Implora Sukses Abadi mengalami Rp50 miliar - Rp.60 miliar atau setidaknya dalam jumlah itu berdampak yang diterima oleh masyarakat yaitu tidak mendapatkan kosmetik yang memenuhi standar dan atau persyaratan, mutu dan kemanfaatan serta didakwa dengan Pasal 100 ayat 2 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…