Kasus Dugaan Kajari Bondowoso Main Proyek Perkara Segera Disidangkan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Panitera Muda Pengadilan Tipikor Surabaya, Hari Santoso I MMP I ist
Panitera Muda Pengadilan Tipikor Surabaya, Hari Santoso I MMP I ist

mediamerahputih.id I Surabaya - Masih ingat dengan kasus Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro yang diduga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) main proyek?. Main proyek yang dimaksud ialah menghentikan penyelidikan kasus usai orang yang dibidik menjadi tersangka memberikan uang. Perkara tersebut sebentar lagi masuk dalam tahap persidangan.
KPK dikabarkan menjadikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tempat sidang kasus itu. Panitera Muda Pengadilan Tipikor Surabaya, Hari Santoso membenarkan hal itu.
Baca juga:

Kajari dan Kasipidsus Bondowoso Terciduk OTT KPK

Ia mengatakan, KPK sudah melakukan register perkara kasus itu, (Perkara Kajari Bondowoso) ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui aplikasi pada 1 Februari lalu.

kajari-bondowoso-puji-triasmoro-main-proyek

Kedua oknum Jaksa Kejari Bondowoso saat digelendang petugas KPK usai ketangkap OTT di kantor Polres Bondowoso I dok MMP

"Dijadwalkan 19 Februari mendatang adalah sidang pertama," ucapnya.

Kajari Bondowoso nantinya bakal menghadapi sidang bersama tiga terdakwa lain. Di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen. Adapun dua lainnya yakni pihak swasta dari CV Gemilang, yakni Yossy S Setiawan dan Andika Wijaya.

Baca juga:

Ketua KPK Nawawi Bantah Firli Soal Ancaman dari Kapolda Metro Jaya

Pemberian suap ini bermula ketika Kajari Bondowoso menyelidiki dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di kabupaten setempat.

Semula dikabarkan kepada publik Kejari sudah menaikkan status dugaan korupsi yang ditangani menjadi penyidikan. Ahli pun telah dilibatkan untuk menghitung kerugian negara.

Akan tetapi di tengah-tengah perjalanan KPK menangkap dua pejabat Kejari Bondowoso. Pemenang tender dari proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura dikabarkan menyerahkan uang sebesar Rp475 juta kepada dua petinggi Kejari Bondowoso. Uang itu disebut-sebut untuk menghentikan penyelidikan perkara.

Baca juga:

Kejati Jatim Tangkap Aktor Intelektual Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengetahui dua pejabat Kejaksaan Bondowoso ditangkap KPK mengaku sangat prihatin. Ia mengaku dalam setiap kesempatan, secara konsisten selalu mengingatkan para pegawai tanpa kecuali, termasuk para asisten dan para Kajari se-Jatim tentang bahwa pentingnya menjaga moralitas atau integritas. Namun demikian, masih ada saja yang bermain.

"Saya berpendapat kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya," tandasnya.

Baca juga:

Kenali dan Jauhi Flexing

Kasus dugaan suap yang melibatkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian akan disidangkan pada 19 Februari 2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga:

Kejati Jatim Amankan Dokumen Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso. Proyek tersebut dimenangkan oleh pihak swasta berinisial YSS dan AIW.

Pada 15 November 2023, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso dan mengamankan sembilan orang serta uang sejumlah Rp225 juta. KPK menetapkan PT sebagai tersangka dalam dugaan korupsi suap pengurusan perkara.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…