Kakok Kiswanto si Polisi Gadungan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam dakwaannya, JPU Eka Putri menjelaskan bahwa Kakok dan Dwi awalnya bertemu di rumah Edy, yang terletak di Menganti, Gresik. Keduanya berada di sana dengan tujuan mengambil kembali sepeda motor yang telah mereka gadaikan I MMP I Grafis I Antonius Andh
Dalam dakwaannya, JPU Eka Putri menjelaskan bahwa Kakok dan Dwi awalnya bertemu di rumah Edy, yang terletak di Menganti, Gresik. Keduanya berada di sana dengan tujuan mengambil kembali sepeda motor yang telah mereka gadaikan I MMP I Grafis I Antonius Andh

mediamerahputih.id I SURABAYA - Kakok Kiswanto kini harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terseret dalam kasus penipuan dengan mengaku polisi gadungan sebagai anggota Jatanras Polrestabes Surabaya. Senin (30/09/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membawa kasus ini ke pengadilan terkait penipuan dalam transaksi gadai sepeda motor Honda Scoopy.
Dalam dakwaannya, JPU Eka Putri menjelaskan bahwa Kakok dan Dwi awalnya bertemu di rumah Edy, yang terletak di Menganti, Gresik. Keduanya berada di sana dengan tujuan mengambil kembali sepeda motor yang telah mereka gadaikan. Namun, Dwi tidak berhasil menebus sepeda motornya saat itu.
Baca juga:

Akibat Narkoba, Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara

Dwi dan Kakok lantas saling berkenalan dan bertukar nomor telepon. "Terdakwa Kakok mengaku sebagai anggota Jatanras Polrestabes Surabaya yang juga menggadaikan sepeda motornya kepada Edy," ungkap JPU Eka dalam surat dakwaannya.

[caption id="attachment_11511" align="aligncenter" width="680"]kakok-kiswanto-polisi-gadungan Kakok berhasil ditangkap dan terungkap bahwa dia bukan anggota polisi. Pistol dan surat yang ditunjukkan kepada Dwi ternyata juga palsu. Jaksa Eka menuntut Kakok Pidana 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menipu Dwi I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Kakok mengajak Dwi bertemu di warkop depan Koramil Balongsari. Dia menawari Dwi sepeda motor Honda Scoopy yang mirip dengan yang digadaikan. Kakok menjual motor tersebut hanya seharga Rp 5 juta. Dwi yang percaya Kakok sebagai anggota Jatanras sepakat membeli motor tersebut. Terlebih Kakok menunjukkan dua pistol dan surat kewenangan Polisi.

Baca juga:

Kelakuan! 2 Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Setelah Pesta Narkoba

Untuk lebih meyakinkan, Kakok meminjamkan sepeda motor Honda Beat kepada Dwi sembari menunggu motor Honda Scoopy pesanan diserahkan. Dwi lantas mentransfer Rp 4,5 juta secara bertahap. Kakok kemudian mengantarkan sepeda motor Honda Scoopy siap dikirim ke alamat Dwi. Dia meminta Dwi melunasi sisa pembayaran Rp 500 ribu dan mengembalikan sepeda motor Honda Beat yang dipinjamkan.

"Hingga kejadian ini dilaporkan ke Polisi, terdakwa Kakok tidak kunjung memberikan sepeda motor yang dijanjikan kepada Dwi," ungkap JPU Eka.

Baca juga:

Dua Polisi Berselingkuh Divonis 4 Bulan Penjara, Pelapor Kecewa

Kakok berhasil ditangkap dan terungkap bahwa dia bukan anggota polisi. Pistol dan surat yang ditunjukkan kepada Dwi ternyata juga palsu. Jaksa Eka menuntut Kakok Pidana 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menipu Dwi. Kakok memohon keringanan hukuman.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…