Kasus BBM Bersubsidi Tiga Terdakwa Dipenjara 4 Bulan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP | MMP | Totok
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP | MMP | Totok

mediamerahputih.id | SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antyo Harri Susetyo, ketiganya dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan denda Rp15 juta subsider satu bulan kurungan.

“Terhadap para terdakwa dihukum pidana penjara selama empat bulan dan denda Rp15 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Antyo saat membacakan putusan di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (14/10).

Baca juga :

Selebgram Jessica Polisikan Akun Penyebar Minta Tas Coach Tabby

Tiga terdakwa tersebut adalah Sumarji, Rachmad Arga Dumilang, dan Bagas Shihabudin. Mereka langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Iya, terima Yang Mulia,” ujar salah satu terdakwa di persidangan.

[caption id="attachment_13527" align="aligncenter" width="680"]kasus-bbm-bersubsidi-tiga-terdakwa-dipenjara Tiga terdakwa tersebut adalah Sumarji, Rachmad Arga Dumilang, dan Bagas Shihabudin. Mereka langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim | MMP | Totok Prastio[/caption]

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, meski hakim memberikan keringanan dalam besaran denda dan masa subsider. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman empat bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp25 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga :

Isu Etanol dalam BBM, Begini Tanggapan Pertamina

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula pada 13 Juni 2025 lalu ketika petugas Polrestabes Surabaya menghentikan truk tangki Isuzu bernomor polisi L-8515-UR bermuatan 5.000 liter biosolar subsidi di Jalan Kenjeran. Truk bertuliskan PT Cahaya Pratama Energy itu dikemudikan Sumarji yang tidak dapat menunjukkan dokumen asal barang.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo, Dugaan Korupsi Rp196 Miliar Terkuak

Tak lama kemudian, Rachmad Arga Dumilang selaku komisaris dan Bagas Shihabudin selaku direktur perusahaan datang ke lokasi. Hasil penyelidikan mengungkap ketiganya membeli biosolar subsidi dari Tomi Ali (berkas terpisah) di Desa Bulukagung, Bangkalan, seharga Rp8.700 per liter, lebih tinggi dari harga resmi pemerintah Rp6.800 per liter. BBM tersebut kemudian dijual kembali ke PT Tonggak Ampuh Malang seharga Rp12.650 per liter.

Majelis hakim menilai ketiganya terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi, yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil. Dengan demikian, ketiga terdakwa tetap harus menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…