Kasus Suap Bupati Bangkalan, KPK Periksa 10 Saksi mulai Sekda hingga Kades

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami benang kusut kasus suap yang menyeret Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron. Selama dua hari berturut-turut, Kamis-Jum’at (11-12 Januari 2023) di Mapolda Jawa Timur.

Saksi yang diperiksa itu mulai dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) pihak swasta, hingga satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 10 saksi itu dari kalangan ASN yakni anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan M. Sodiq, PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hery Lianto Putra, Ketua ULP Bangkalan Moehammad Ridhwan, dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Bangkalan Masyhudunnury.

Saksi lain yang diperiksa KPK yakni Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kab. Bangkalan Erwin Yoesoef, mantan Pj Sekda Bangkalan Ishak Sudibyo, dan Kepala Subbidang Pengembangan Karier dan Promosi BKPSDA Kabupaten Bangkalan Nauval Farisy.

"Terhadap para saksi yang di panggil itu, penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh Tsk RALAI (R Abdul Latif Amin Imron) dari para ASN yang mengikuti seleksi jabatan pada Pemkab Bangkalan," kata Ali berdasarkan keterangan tertulisnya, Jumat (13/1/2023).

Ali menyebut selain periksa para ASN, pihaknya turut memeriksa sejumlah pihak swasta yaitu Zaenab Zuraidah dan Diana Kusumawati. Pemeriksan kedua pihak swasta itu untuk mendalami dugaan adanya aliran uang dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di lingkup Pemkab Bangkalan.

Ia juga tidak menampik bila KPK juga telah memeriksa seorang anggota KPU Bangkalan bernama Sairil Munir yang didalami penyidik terkait dugaan aliran uang dari RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survei elektabilitas.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari Tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survey elektabilitas bagi Tersangka dimaksud," tandas Ali.

Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan enam tersangka kasus suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (8/12/2022) dinihari lalu. KPK menduga Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) menerima suap sekitar Rp5,3 miliar

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp5,3 miliar," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Selain RALAI, KPK juga menjerat lima tersangka lainnya selaku pemberi suap yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).(ton)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…