Kasus Tas Hermes Palsu, Medina Zein di-Limpahkan ke Kejari Tanjung Perak

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id I SURABAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti,red) kasus penipuan dengan tersangka selegram Medina Susani alias Medina Zein. Pelimpahan Tahap II ini dari penyidik Polrestabes Surabaya yang dilakukan di Kantor Kejari Tanjung Perak.

"Iya hari ini kami menerima pelimpahan Tahap II, tersangka dan barang bukti kasus penipuan tas mewah dari penyidik Polrestabes Surabaya," terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana, Rabu (26/10/2022).

Selain penyerahan tersangka, Putu mengaku Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti sembilan buah tas merek Hermes berbagi tipe yang diduga palsu. Diketahui kasus ini, bermula pada 28 Juli 2021 lalu saat itu, tersangka Medina Zein menawarkan tas merek Hermes kepada Uci Flowdea Sudjiati.

Putu menyebut, penawaran itu dilakukan Medina Zein melalui percakapan WhatsApp dengan meyakinkan bahwa tas tersebut adalah asli merek Hermes. Atas penawaran tersebut, Uci Flowdea Sudjiati merasa tertarik dengan penawaran dari Medina Zein.

Sehingga Uci pun kepicut dengan membeli sembilan tas dari Medina Zein. Uci membayar pembelian tas tersebut seharga Rp 1,3 Miliar dengan mentransfer kepada tersangka.

"Tapi setelah barang diterima dan diperiksa serta ditunjukkan kepada pihak Hermes International ternyata tas tersebut adalah produk palsu," ungkapnya.

Mengetahui tas yang dibelinya palsu, saksi akhirnya membatalkan pembelian tas tersebut dan meminta kembali uang yang telah ia ditransfer kepada tersangka. Sayang Medina Zein sama sekali tidak mengembalikan uang Rp1,3 miliar milik Uci Flowdea.

Ia malah menebar ancaman ke Uci yang berujung laporan polisi lain di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Uci Flowdea melaporkannya di Polrestabes Surabaya, oleh Polisi Medina Zein dikenakan  Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.

"Dari kasus ini saksi (Uci Flowdea,red) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1,3 miliar lebih," terang Putu.

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera akan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan," tandasnya.

Selegram Medina Zein sendiri sempat mencuat pada 2019 lalu lantaran berseteru dan melaporkan artis Irwansyah ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat terkait dengan kasus dugaan penggelapan uang. Kemudian pada 2020, Irwansyah pun melaporkan balik Medina Zein.

Kini, Medina Zein sendiri kini masih menjalani hukuman penjara atas tindak pencemaran nama baik dan pengancaman.(ton)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…