Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Rp 3,6 Miliar

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Merah Putih I SURABAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengeksekusi Imam Santoso terpidana penipuan senilai Rp 3,6 miliar. Direktur PT Daha Tama Adikarya dieksekusi di kediamannya Darma Husada Indah blok AA-12/92-A Surabaya, Selasa (8/2/2022) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Putu Arya Wibisana mengatakan, eksekusi terhadap Dirut PT Daha Tama Adikarya ini berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 170/K/PID/2022 yang diputus pada tanggal 27 Januari 2022.

Putusan hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohanan kasasi Imam Santoso menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 791/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 2 Juli 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Eksekusi ini berdasarkan, putusan kasasinya 2 tahun penjara, dan sudah incracht," terang Putu Arya Wibisana di Kejari Tanjung Perak, Selasa (8/2/2022) malam.

Setelah menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, selanjutnya terpidana Imam Santoso di jebloskan ke Rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman.

"Maka terdakwa menjalankan masa tahanan di Rutan Medaeng Surabaya," imbuh Putu Arya Wibisana.

Seperti diketahui, vonis kasasi yang dijatuhkan Hakim Agung Desnayeti pada 27 Januari 2022 ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Imam Santoso dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Dia sebelumnya dituntut JPU Kejari Tanjung Perak Sulfikar dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kasus ini bermula, ketika Imam Santoso dilaporkan ke Polisi oleh Willyanto Wijaya (korban) setelah dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu. Namun, uang yang telah dibayarkan ke Imam Santoso tersebut tidak dikembalikan kepada Willyanto Wijaya (korban), tetapi dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan Willyanto Wijaya.(ton)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…