Khofifah Bantah Tuduhan Fee Hibah 30 Persen di Sidang Hibah DPRD Jatim

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersaksi di hadapan majelis hakim dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kamis (12/02) membantah tudingan fee 30 persen dalam pengajuan dana hibah as
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersaksi di hadapan majelis hakim dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kamis (12/02) membantah tudingan fee 30 persen dalam pengajuan dana hibah as

mediamerahputih.id | SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah tegas keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD. Bantahan itu disampaikan langsung saat ia bersaksi di hadapan majelis hakim dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kamis (12/02).
Di ruang sidang yang berlangsung khidmat, Khofifah menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.
Baca juga :

Nama Khofifah Disebut dalam BAP KPK Dugaan Terima Fee Hingga 30 Persen

“Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” ujarnya ketika jaksa mengonfirmasi isi BAP Kusnadi.

Jaksa kemudian menggali pengetahuan gubernur terkait dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk kemungkinan adanya pembagian fee kepada anggota legislatif, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca juga :

Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir, Saksi Bongkar Aliran Uang Rp 500 Juta hingga Gaya Hidup Mewah

Dalam BAP Kusnadi disebutkan skema pembagian dengan persentase beragam, yakni hingga 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen bagi pejabat sekretariat daerah, serta 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

[caption id="attachment_14185" align="aligncenter" width="680"]khofifah-bantah-tuduhan-fee-hibah-30-persen Dalam persidangan Khofifah menjelaskan pemerintah provinsi mewajibkan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh penerima hibah. Kebijakan itu dimaksudkan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dana karena tanggung jawab penggunaan anggaran sepenuhnya berada pada pihak penerima | MMP | Totok Prastio[/caption]

Menjawab pertanyaan itu, Khofifah menyatakan tidak mengetahui maupun menerima aliran dana sebagaimana dimaksud. “Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” katanya saat ditanya apakah ia mengetahui atau menerima fee hibah selama periode 2019–2024.

Baca juga :

Drama Penggarong Uang Rakyat melalui Pokmas Seret Petinggi DPRD Jatim dan Jaring Kades dari Sampang

Ia juga menolak anggapan bahwa pihak eksekutif memperoleh keuntungan dari program hibah aspirasi DPRD. Menurutnya, pemerintah provinsi hanya berada pada ranah kebijakan makro, sedangkan usulan hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan anggota DPRD dan diproses melalui mekanisme resmi yang panjang serta terbuka.

Tahapan itu meliputi musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, penyusunan Rancangan APBD, hingga pembahasan bersama DPRD melalui forum Badan Anggaran, rapat komisi, rapat fraksi, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga :

Terkuak Anggota DPRD Jatim Soroti Tak Tranparan Dana Hibah Pemprov hingga Pengelolaan Anggaran Pimpinan

Terkait mencuatnya dugaan praktik fee setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Khofifah mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah proses penegakan hukum berjalan. Ia juga menyatakan tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada Kusnadi mengenai isu tersebut.

Sebagai langkah pengamanan penyaluran hibah, Khofifah menjelaskan pemerintah provinsi mewajibkan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh penerima hibah. Kebijakan itu dimaksudkan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dana karena tanggung jawab penggunaan anggaran sepenuhnya berada pada pihak penerima.

“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” tuturnya.

Baca juga :

Terbukti Korupsi Dana Hibah Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, nama Khofifah disebut dalam BAP penyidik KPK yang dibuat almarhum Kusnadi, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokir DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024.

Dalam petikan BAP yang terungkap di persidangan, Kusnadi menyatakan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima uang, fee, atau ijon, baik secara tunai maupun transfer, terkait pengelolaan jatah hibah tersebut.

Kusnadi menyebut Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menerima fee hingga 30 persen dari nilai pengajuan hibah pokir. Selain itu, sejumlah pejabat lain turut disebut, antara lain pelaksana harian Sekretaris Daerah Heru Tjahyono, pelaksana tugas Sekda Wahid Wahyudi, serta Sekda definitif Adhy Karyono yang disebut menerima 5–10 persen.

Baca juga :

KPK Tangkap Wali Kota Madiun, Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR

Kepala Bappeda Jatim Muhammad Yasin dan Kepala BPKAD Bobby Soemiarsono juga disebut menerima 3–5 persen, termasuk seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim dengan kisaran persentase serupa.

Dalam keterangannya, Kusnadi mengungkap total nilai fee ijon hibah dalam pengelolaan pokir DPRD Jawa Timur mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…