KPK Cekal 4 Orang Terkait Kasus Bantuan Keuangan Kabupaten Tulungagung ke Luar Negeri

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Merah Putih I JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto, dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan.

"KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan ke depan hingga Desember 2022. Ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Selasa (2/8/2022) di Jakarta.

Ia menyebut dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Adapun, lembaga antirasuah itu bakal mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kronologi dugaan perbuatan korupsi akan disampaikan oleh KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

"KPK sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kab. Tulungagung," imbuh Ali.

Pengembangan Kasus

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti baru terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim tahun anggaran 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Kamis 30 Juli 2022, KPK juga telah memeriksa Bupati Tulungagung periode 2019-2023 Maryoto Birowo yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung periode 2013-2018 sebagai saksi.

Menurut KPK, Maryoto terkait pengajuan bantuan keuangan Provinsi Jatim periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung hingga proses pembahasan di lingkup DPRD Kabupaten Tulungagung.

“Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,” terang Ali Fikri Selasa (28/6/2022) malam lalu.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara yang telah ditangani KPK sebelumnya. Namun nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan.

"Nanti pada saatnya kami akan akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara, dan pasal pidana yang disangkakan," ungkap Ali.

Ali menambahkan pihaknya masih memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Hal itu sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk memperkuat penyidikan.

Senin (27/6) KPK telah memanggil empat mantan pejabat Pemkab Tulungagung, mereka adalah mantan Sekda Tulungagung Indra Fauzi, mantan Kepala BPKAD Hendry Setiawan, mantan Bappeda Tulungagung periode 2013-2016 Sudigdo, dan penerusnya Suharto.

Kemudian, selasa (28/6) Sutrisno (Pensiunan PNS/mantan Kadis PUPR Kab Tulungagung 2014-2018), Syahri Mulyo (Eks Bupati Tulungagung 2013-2018dan 2018-2023 dan Supriyono (Mantan Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019).

Hingga saat Ali belum mau mengungkap tersangka baru dalam kasus ini. Namun, dia memastikan, saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, pihaknya akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh Tim Penyidik dan saat ini sedang berjalan,” kata Ali.

Ali menyebutkan, KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada Tim Penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018. Perkara ini menjerat Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa.

Penetapan tersangka terhadap Tigor merupakan pengembangan dari perkara suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018 yang menjerat Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Syahri Mulyo sendiri telah divonis 10 tahun penjara, dan Supriyono diganjar hukuman 8 tahun penjara atas perkara tersebut.

KPK menduga Tigor telah memberikan suap sebesar Rp 14,5 miliar kepada Syahri Mulyo untuk mendapat sejumlah proyek pengerjaan di Pemkab Tulungagung. Beberapa proyek itu di antaranya, sejumlah proyek dengan total senilai Rp 64 miliar pada 2016 dengan fee yang diberikan sekitar Rp 8,6 miliar.

Kemudian, pada 2017, Tigor yang menggarap sejumlah proyek dengan total nilai proyek Rp 26 miliar dan memberikan fee sekitar Rp 3,9 miliar. "Tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp 2 miliar," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022) lalu.

KPK menahan Tigor Prakasa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018. Dia merupakan penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Tigor diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo. Besaran nilai bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.(ton)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…