KPK Limpahkan Kasus Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI ke Pengadilan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim penyidik KPK telah memanggil para Ketua Pokmas untuk diperiksa kaitannya dengan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim dengan dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak di Sampang Madura jawa Timur, Kamis (16/3) I MMP I d
Tim penyidik KPK telah memanggil para Ketua Pokmas untuk diperiksa kaitannya dengan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim dengan dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak di Sampang Madura jawa Timur, Kamis (16/3) I MMP I d

Merah Putih│JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Tahun 2015-2016. Kedua terdakwa Direktur Produksi Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/1/2022).

“Jaksa Budhi S, telah melimpahkan berkas perkara Budi Adi Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta Rabu (12/1/2022).

Dengan dilimpahkan terdakwa tersebut, lanjut Ali, kewenangan penahanan para terdakwa beralih ke Pengadilan Tipikor Surabaya. untuk kelancaran proses persidangan maka dilakukan pemindahan tempat penahanan para terdakwa ke Surabaya.

Budi Adi Prabowo dititipkan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedangkan Arif Hendrawan dititipkan di rutan Polda Jawa Timur.

Penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, berikutnya masih akan ditunggu oleh Tim Jaksa dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor.

Ali Fikri menyebut kini tim jaksa, menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Kedua terdakwa oleh tim jaksa telah didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” beber Ali.

Diketahui, dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu six roll mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Periode Tahun 2015-2016. KPK telah pemeriksa terhadap 11 saksi di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Para saksi yang telah diperiksa itu adalah Fransiskus Virnilim, Direktur PT Golden Pratama Gemilang, Herman Saputra Kartawijaya, Direktur PT Intidaya Dinamika Sejati, Michael Winokan, Direktur CV Kreasi Negeri, Muhadhi Ardhie Tyasa, Direktur Utama PT Suenco Niko Jaya. Imam Subekan, Sales Honda Citra Cakra, Erdian Ajie Laksono, Supervisor Liek Motor, Riswinarti, Manager Keuangan Honda Citra Cakra tahun 2015-sekarang, Didi Natapratama, Property Advisor Brighton Real Estate tahun 2016-sekarang, Febrian Bagus Pekeerti, wiraswasta serta Enny Kusuma, ibu rumah tangga dan Faris Yulianto, sopir.(red/net)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…