KPK Panggil 16 Saksi kasus Gratifikasi-TPPU Bupati Probolinggo

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Merah Putih I JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keenam belas saksi dipanggil untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi, dan TPPU untuk tersangka PTS dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta (7/2/2022).

Keenam belas saksi itu, adalah Santiyono, Endang Setyowati, Achmad arif, Mukmina, Siti Mariam, s.sos Nurul Yaqin, Edi, Bambang Singgih Hartadi, Mahmud, Puja Kurniawan, Novita dwi setyorini, Syamsul Hadi mereka selaku PNS. Selanjutnya, Anton Riswanto selaku honorer dInas pendidikan Pemkab Probolinggo, arif rakhmatullah PNS dinas pendidikan, dan Zaenab selaku guru serta Mudjito seorang camat.

Dalam pengembangan penyidikan ini KPK sebelumnya juga telah memanggil beberapa pejabat teras lainya yaitu, Yamani Kasubbag Perencanaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Harpiyanto Nugroho Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Budi Fatahillah Mansyur Sekertaris DPRD Kabupaten Tulungagung, Hendry Setyawa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Toni Indrayanto Kabid Infraswil Bappeda Pemprov Jawa Timur, dan Sri Pamuni Pensiunan BPKAD kab Tulungagung.

Dalam pengungkapan perkara ini seleksi jabatan, KPK menetapkan 22 tersangka. Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Kasus ini bermula saat pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan.

Sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN di Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat.

Pada prosesnya terdapat persyaratan khusus dimana usulan nama para pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari Hasan Aminuddin sebagai representasi Bupati Puput Tantriana dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Menurut KPK para calon pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp20 juta untuk menjadi Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem sebagai tersangka.

Awalnya, KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan. Dalam pengembangan kasus itu, KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Puput dan Hasan dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(ton/red)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…