KPK Periksa 10 Kepala Dinas Pemkab Bangkalan Soal Lelang Jabatan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id I SURABAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami benang kusut kasus suap yang menyeret Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron (RALAI). Kini KPK telah periksa 10 orang saksi Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemkab Bangkalan,Jum’at (17/3/2023) di Mapolda Jawa Timur.

Kesepuluh para saksi tersebut diperiksa oleh Tim penyidik KPK seputar lelang jabatan yang menyeret Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka.

Dalam kontruksi hukumnya, dimana Abdul Latif Amin meminta fee berupa uang kepada setiap ASN yang yang ingin lulus seleksi untuk posisi bervariasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Aksi transaksinya dilakukan melalui orang kepercayaannya.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah meriksa 10 Kadis di Lingkup Pemkab Bangkalan terkait tindak pidana korupsi (TPK) lelang jabatan untuk tersangka Abdul Latif Amin dan kawan-kawan.

“Benar, Jum’at (17/3) telah dilakukan pemeriksaan saksi tindak pidan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan kawan-kawan. Pemeriksaan terhadap para saksi itu dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur,” terang Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.

Adapun dari kesepuluh para saksi yang diperiksa KPK tersebut adalah Bambang Budi Mustika (Kepala Dinas Pendididkan Kabupaten Bangkalan), Sudiyo (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan), Nunuk Kristiani (Direktur Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten Bangkalan), Rudiyanto (Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan), Anang Yulianto Hari Purnomo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan).

Kemudian, Lilik (mantan Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan), Roosli Soeliharjono (Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan), Moawi Arifin (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan) dan Iskandar Ahadiyat, MM. (Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bangkalan) serta Mohamad Zaini (Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan).

KPK mengendus Abdul Latif Amin bukan hanya terlibat jual-beli jabatan,tetapi ia turut ikut campur mengatur proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan. KPK mencurigai bahwa Abdul Latif Amin memungut 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek. Adapun uang-uang yang diterimanya diperuntukkan untuk keperluan pribadi

Untuk membongkar kasus ini dengan menetapkan Abdul Latif Imron tersangka, KPK juga telah menetapkan lima ASN tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto,  Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim.

Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat pun turut terseret.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…