KPK Tetapkan 6 Tersangka Penggarong Uang Rakyat di Panajam Paser Utara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Merah Putih I JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Panajam Paser Utara. Dalam OTT itu, KPK menetapkan 6 orang tersangka yang diduga penggarong uang rakyat terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Saat penangkapkan dilakukan KPK dari kelima orang itu turut menyeret Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Kelima tersangka itu ialah Plt Sekretaris Daerah Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqi serta dari pihak swasta Achmad Zudi.

Dalam tangkap tangan ini KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 Miliar, rekening bank dengan saldo Rp447 juta, serta sejumlah barang belanjaan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Mulyadi, Edi, dan Jusman diduga diperintahkan oleh Abdul Gofur untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Panajam Paser Utara.

Marwata mengungkapkan, perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek pekerjaan tahun 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar.

Proyek tersebut antara lain untuk pekerjaan multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Tersangka Abdul Gofur ini diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Bupati Abdul Gofur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari Achmad Zudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Atas perbuatan itu Tersangka Ahmad Zudi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Alexander Marwata.

Sedangkan Tersangka Abdul Gafur Mas'ud (Bupati), Sekda Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Edi Hasmoro, Kabid Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jusman, dan Nur Afifah Balqi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK kemudian melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 13 Januari - 1 Februari 2022.

“Tersangka Abdul Gofur Mas’ud dan Nur Afifah Balqi kini ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Mulyadi di Rutan Polres Jakarta Timur untuk tersangka Edi Hasmoro dan Jusman di titipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta Tersangka Ahmad Zudi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” tandas Marwata.

KPK menyayangkan pembangunan proyek infrastruktur yang tujuannya untuk mensejahterahkan dan meningkatkan perekonomian rakyat, masih sering menjadi bancakan para pihak yang ingin memperkaya dirinya ataupun pihak lain melalui praktik-praktik korupsi. Korupsi pada pengadaan proyek rentan terjadi hampir pada setiap tahapan siklus prosesnya, mulai dari perencanaan-pelaksanaan-hingga pengawasan dan pertanggungjawabannya.

Marwata turut prihatin korupsi pada modus ini dilakukan oleh pihak-pihak yang punya kewenangan dan kuasa seperti halnya seorang Penyelenggara Negara, serta pihak-pihak lain yang juga memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak jujur.

“KPK terus mengingatkan, seorang Kepala Daerah dan Penyelenggara Negara seharusnya menjadi teladan dan garda terdepan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk bermufakat jahat dengan para pelaku usaha melakukan korupsi, yang bertolak belakang dengan semangat pembangunan ekonomi nasional dalam menyejahterakan rakyat Indonesia,” pungkas Marwata.(red)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…