Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025 Bentuk Pembangkangan, Pakar Soroti masalah Frasa

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahfud MD mengkritik keras terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilainya bertentangan dengan konstitusi. Mahfud menegaskan bahwa jika Polri ingin memperluas kewenangan strategis, jalur yang tepat ada
Mahfud MD mengkritik keras terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilainya bertentangan dengan konstitusi. Mahfud menegaskan bahwa jika Polri ingin memperluas kewenangan strategis, jalur yang tepat ada

mediamerahputih.id I SURABAYA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik keras terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Ia menegaskan peraturan yang mengatur penempatan jabatan sipil anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga (K/L) itu bertentangan dengan konstitusi dan hukum.
“Saya yang pertama bicara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum. Itu saya sampaikan sebelum ramai dibicarakan,” tegas Mahfud MD, Jumat (13/12).

Menurutnya, Perpol tersebut melanggar UUD 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Baca juga :

Benarkah Perpolri VS Putusan MK?

Mahfud menegaskan bahwa jika Polri ingin memperluas kewenangan strategis, jalur yang tepat adalah melalui pembentukan undang-undang. Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto bahkan dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika diperlukan. “Namun, tidak bisa lompat langsung ke peraturan pemerintah,” tuturnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo, menyoroti masalah fundamental dalam Perpol tersebut. Menurutnya, problem utama terletak pada frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang dihilangkan dalam putusan MK.

Baca juga :

RKUHAP Dan Kecurigaan Publik

“MK menghapus frasa ini karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Tanpa frasa itu, berarti secara implisit jika ada penugasan dari Kapolri, anggota Polri boleh menjabat di luar fungsi kepolisian,” jelas Hananto.

[caption id="attachment_13794" align="aligncenter" width="680"]mahfud-md-kritik-perpol-10-2025-pembangkangan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo, menyoroti masalah dalam Perpol 10/2025 tersebut. Menurutnya, problem utama terletak pada frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang dihilangkan dalam putusan MK | MMP | ilustrasi | dok[/caption]

Ia mempertanyakan mengapa konsideran (pertimbangan) Perpol tidak mencantumkan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. “Hal ini menimbulkan kesan bahwa Kapolri sengaja mengabaikan putusan MK,” ujarnya.

Baca juga :

Mahfud MD Warning Saber Pungli tak Terjebak Mafia Hukum

Hananto menjelaskan bahwa Perpol ini lahir untuk menafsirkan frasa “jabatan di luar kepolisian” dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian, yang penjelasannya dinilai sangat kabur, yaitu “jabatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian”. Kapolri berusaha memperjelas posisi apa saja yang boleh dijabat melalui peraturan ini.

Namun, Hananto mempertanyakan kewenangan Kapolri menafsirkan hal tersebut dan daya ikat Perpol terhadap kementerian/lembaga non-kepolisian. Menurutnya, penafsiran terhadap norma sensitif semacam ini seharusnya dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan perubahan undang-undang, bukan sekadar peraturan kapolri.

Baca juga :

Ray Rangkuti Soroti Pelemahan Kewenangan Penyidikan Korupsi Kejaksaan

“Pengaturan jabatan untuk TNI di luar tugas pokoknya diatur secara rigid dalam UU TNI. Seharusnya Polri menempuh jalan yang sama melalui revisi UU Kepolisian untuk meminimalisir resistensi publik,” tandas Hananto.

Putusan MK dan Penerbitan Perpol

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan itu menghapus penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri yang menjadi celah hukum, khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, karena dinilai rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca juga :

Tom Lembong Bebas Berkat Abolisi Prabowo

Pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan tersebut kemudian diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, pada 10 Desember 2025. Perpol itu mengatur penugasan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…