Duh! Mahfud MD Ternyata juga Pernah Langgar Etika saat Jadi Ketua MK

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahfud MD I MMP I ist
Mahfud MD I MMP I ist

mediamerahputih.id I Jakarta – Beredar viral di media sosial (Medsos) konten yang menyebut calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD juga pernah terlibat conflict of interest dalam memutus sebuah perkara ketika menjadi Ketua MK atau  Mahkamah Konstitusi.
Dilansir dari akun Tiktok @keadilan dan @matinyakeadilann hari ini, Kamis, (21/12/2023), perkara yang dimaksud yaitu Pengujian Undang-Undang (PUU) dengan Nomor Perkara 7/PUU-XI/2013. PUU tersebut terkait batas usia maksimal sebagai hakim konstitusi.

mahfud-md-pernah-langgar-etika-saat-ketua-mk

Gugatan itu diajukan oleh dua orang bernama Andi Muhammad Asrun dan Zainal Arifin Hoesein yang bercita-cita menjadi hakim MK saat usia mereka senja.

Baca juga:

Wakil Wantim MUI sebut Guyonan Zulhas sebagai Penistaan Agama

Namun putusan itu tidak bulat. Hakim konstitusi Harjono menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat. Harjono menyebut seharusnya PUU itu menguji sifat negawaran seorang hakim MK sebagaimana pasal 24c ayat (5) UUD 1945 karena menyangkut kepentingan pribadi dan bukan kelembagaan MK.

Putusan itu sama dengan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang diputus saat Anwar Usman menjadi Ketua MK.

Baca juga:

Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Kewaspadaan Peningkatan Covid-19

Adapun kesamaan keduanya yaitu, sama-sama memutus perkara terkait batas usia. Perkara yang diputus Mahfud terkait batas maksimal usia hakim MK.

Kemudian sama-sama memutus perkara open legal policy yang harusnya menjadi kewenangan pemerintah dan DPR. Selanjutnya, sama-sama menjadikan cita-cita warga negara sebagai alasan pemohon.

Dalam batas minimal usia capres-cawapres diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, putra dari pegiat antikorupsi Boyamin Saiman. Sedangkan dalam perkara yang ditangani Mahfud oleh dua orang yang bercita-cita menjadi hakim MK.

Baca juga:

Manifestasi Keadilan untuk Guru Indonesia

Selanjutnya sama-sama mempunyai konflik kepentingan. Anwar memutus dan menjadi satu-satunya hakim yang memutus perkara terkait keponakan, sementara Mahfud dan seluruh hakim kala itu, kecuali Hakim Harjono, karena memutus perkara yang beraitan dengan diri sendiri.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Anwar Usman juga sempat menyebut Mahfud terlibat pelanggaran etika ketika memutus perkara Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011. Mahfud telah membantah hal tersebut.

Sebelumnya pada tahun 2008, Mahfud juga 'tersangkut' masalah etik. Yaitu terkait uji materi UU Perfilman.

Saat menjadi anggota Dewan, Mahfud ikut meneken pendapat hukum DPR bahwa UU Perfilman tak melanggar konstitusi. Namun kemudian ia menjadi hakim MK dan harus memutus perkara yang ia teken sendiri.

"Majelis yang Mulia, keberadaan Pasal 1 angka 4 Pasal 33 dan Pasal 34 UU No. 8 Tahun 1992 sesungguhnya tidak bertentangan sama sekali dengan konstitusi kita," penggalan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pengujian UU No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman yang ikut diteken Mahfud.

Baca juga:

Mencermati Putusan MKMK

Ketika Mahfud beralih tugas, Mahfud harus ikut menangani dan memutus perkara tersebut. Di sinilah muncul dugaan konflik kepentingan.

Mahfud mengakui potensi konflik kepentingan begitu ia diangkat menjadi hakim. Sebab, ia mengakui ikut meneken sikap DPR merespons pengujian UU Perfilman. "Saya sedikit memiliki conflict of interest," kata Mahfud usai serah terima jabatan dengan Hakim Konstitusi Achmad Roestandi, 2008 silam.(dit)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…