Mami Online Gugat Polda Jatim Terkait Penetapan Tersangka

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum Mami Online, Elza Syarif dan Pitra Romadoni Nasution usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polda Jatim I MMP I Totok Prastyo
Kuasa hukum Mami Online, Elza Syarif dan Pitra Romadoni Nasution usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polda Jatim I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, Andrena Isa Zega yang dikenal dengan julukan Mami Isa alias Mami Online, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan ini dilayangkan sebagai langkah hukum untuk menantang keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum dari Andrena Isa Zega, menyampaikan bahwa agenda sidang praperadilan kali ini adalah pemeriksaan saksi. Pihak termohon, dalam hal ini Polda Jatim, tidak menghadirkan saksi dalam sidang tersebut. Sebaliknya, pihak pemohon (Andrena Isa Zega) berhasil menghadirkan dua saksi yang dianggap relevan dengan perkara ini.
Baca juga :

Perkara Dihentikan, Pelapor Kecewa Kinerja Polda Jatim

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin untuk agenda kesimpulan, dan setelah itu pada sore harinya akan dilakukan pembacaan putusan," ujar Pitra kepada awak media setelah sidang berlangsung.

Elza Syarif, salah seorang kuasa hukum lainnya, menambahkan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, yang dianggap telah mengakomodir semua kepentingan dari kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon. Menurut Elza, penetapan jadwal putusan pada hari Senin (24/02) merupakan langkah yang sangat dihargai, mengingat pada hari Selasa sudah ada jadwal sidang lainnya di PN Kepanjen Malang.

Baca juga :

Polda Jatim Digugat Praperadilan Agung Wibowo terkait Penyitaan Barang Bukti

"Kami sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah bersedia mengakomodir segala permohonan, baik dari pihak kami maupun dari pihak termohon. Ini adalah contoh profesionalisme yang sangat layak diapresiasi," ungkap Elza.

[caption id="attachment_12299" align="aligncenter" width="680"]mami-online-gugat-polda-jatim-tersangka Dalam permohonan praperadilan yang diajukan para kuasa hukum, pemohon Andrena Isa Zega meminta agar penetapan tersangka terhadapnya yang tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/28/XII/2024/Ditreskrimsus tertanggal 19 Desember 2024, beserta surat terkait lainnya, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Disingung terkait poin-poin apa saja yang bisa mengabulkan permohon  praperadilan ini?, Pitra menyoroti ada sejumlah masalah yang perlu diperhatikan dalam proses penyidikan ini, yang dianggap kurang sesuai dengan prosedur hukum.

Pertama, Pitra menyoroti fakta bahwa kliennya, Isa Zega, belum pernah diperiksa oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik seperti yang dialami oleh Isa Zega, menurut Pitra, seharusnya langkah awal yang ditempuh adalah somasi atau mediasi, bukan langsung melapor ke polisi.

Baca juga :

R. De Laguna Gugat Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya

Bahkan, pihaknya sudah mengajukan upaya penyelesaian dengan Restorative Justice (RJ) sebanyak dua kali, namun pihak pelapor, Shandy Purnamasari, tidak hadir dalam kedua kesempatan tersebut.

Pitra juga menyatakan bahwa selain meminta agar perkara ini dihentikan, gugatan praperadilan ini bertujuan untuk memberikan kontrol terhadap kinerja penyidik agar lebih baik ke depannya.

"Ini juga sebagai kontrol kepada rekan-rekan kami di penyidik, supaya kinerja mereka lebih baik lagi," tegas Pitra.

Baca juga :

AKBP Gogo Galesung dan AKBP Bintoro Terseret Pusaran Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia

Untuk diketahui, Isa Zega alias Sahrul ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana, pengusaha yang dikenal dengan sebutan Juragan 99.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, pemohon meminta agar penetapan tersangka terhadapnya yang tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/28/XII/2024/Ditreskrimsus tertanggal 19 Desember 2024, beserta surat terkait lainnya, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Baca juga :

12 Pegawai Gugat Universitas Brawijaya Buntut Pengalihan Status

Selain itu, pemohon juga meminta agar penyidikan yang terkait dengan kasus ini dihentikan dan segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Polda Jatim dinyatakan tidak sah.

Selain itu, pihak pemohon juga menuntut agar kepolisian segera mengeluarkan dan membebaskan Andrena Isa Zega dari Rumah Tahanan Polda Jawa Timur. Dengan berbagai alasan tersebut, gugatan praperadilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi kliennya dan memperbaiki prosedur hukum yang dijalankan.(tio)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…