Mantap Surabaya Kota Pertama di Indonesia Penerima Wetland City Accreditation

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id I Kota Surabaya menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang mendapatkan penghargaan Wetland City Accreditation. Penghargaan akreditasi internasional ini diberikan, karena Surabaya paling banyak memanfaatkan lahan basah dan konservasi.

Penghargaan Wetland City Accreditation ini diberikan oleh Konvensi Ramsar, sesuai surat dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDA dan Ekosistem) Nomor S.830/KSDAE/BPPE/KSA.4/8/2022 tanggal 4 Agustus 2022, ada dua daerah di Indonesia yang mendapatkan akreditasi tersebut. Yang pertama adalah Kota Surabaya, Jawa Timur dan kedua Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, ada 3 nominasi yang diikutkan dalam nominasi Wetland City Accreditation.

Ketiganya itu, sebut hebi, adalah, pantai timur Surabaya seluas 2.500 hektar yang mewakili lahan basah tipe F (muara), waduk/bozem seluas 192,08 hektar, mewakili jenis lahan basah tipe Tp (danau dan kolam) dan Kalimas seluas 62,16 hektar yang mewakili lahan basah tipe M (sungai).

“Penghargaan ini didapatkan oleh Kota Surabaya karena dinilai sudah melakukan konservasi dan pemanfaatan lahan basah. Bukan hanya pemanfaatan lahan basah, Konvensi Ramsar menilai penataan yang dilakukan sudah baik,” kata Hebi, Jumat (15/12/2022).

Hebi menyebutkan, dalam penataan lahan basah di Kota Surabaya, pemkot tidak bergerak sendirian. Akan tetapi juga melibatkan warga sekitar, dalam pemanfaatan dan pengelolaannya. “Ke depannya, pemkot akan menambah beberapa lahan basah di Surabaya,” terang Hebi.

Menurut Hebi, pemanfaatan lahan basah itu banyak sekali untungnya. Semakin banyak lahan basah yang dimanfaatkan dan dikelola, secara tidak langsung ruang terbuka hijau (RTH) akan bertambah. Selain itu, dengan adanya lahan basah, bisa juga untuk konservasi dan pengendalian banjir di perkotaan.

Ke depannya, pemkot akan menerapkan kebijakan strategi untuk mengendalikan pemanfaatan lahan basah yang difungsikan sebagai RTH dan kawasan lindung (konservasi). Selain itu, pemkot juga akan menambah tampungan resapan air untuk mengendalikan banjir.

“Seperti halnya sungai Kalimas, itu juga akan dilakukan secara bertahap untuk revitalisasinya, seperti dibuatkan taman dan area publik lainnya,” paparnya.

Selain itu, Hebi menambahkan, pemkot juga terus menggiatkan penanaman pohon mangrove dan cemara udang di sepanjang pesisir timur dan utara. Kawasan pesisir bukan hanya dimanfaatkan sebagai hutan mangrove saja, tetapi juga dijadikan kawasan edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

“Hal ini bagian dari upaya kami melestarikan hutan mangrove di Kota Surabaya,” tandasnya.

Selain Surabaya dan Tanjung Jabung Timur, Indonesia, berikut negara lain yang mendapatkan penghargaan Wetland City Accreditation. Diantaranya, daerah Bandar Khamir dan Varzaneh, Republik Islam Iran, daerah Al Chibayish, Irak, daerah Izumi dan Niigata, Jepang, daerah Ifran, Maroko, daerah Gochang, Seocheon, dan Seogwipo, Republik Korea, daerah Kigali, Afrika Selatan, Valencia, Spanyol, Distrik Sri Songkhram, Thailand, Sackville, Kanada dan masih banyak lainnya. (ton)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…