Memperbincangkan Dua Ketetapan MPR

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejarah terpilihnya Gus Dur sebagai Presiden RI tidak terlepas dari peran poros tengah yang dimotori oleh Amien Rais dkk. Poros tengah berkehendak untuk mengusung Gus Dur, karena mereka tidak ingin Megawati yang menjadi Presiden RI keempat I MMP I ist
Sejarah terpilihnya Gus Dur sebagai Presiden RI tidak terlepas dari peran poros tengah yang dimotori oleh Amien Rais dkk. Poros tengah berkehendak untuk mengusung Gus Dur, karena mereka tidak ingin Megawati yang menjadi Presiden RI keempat I MMP I ist

Memperbincangkan Dua Ketetapan MPR

Oleh : Hananto Widodo

mediamerahputih.id I Dua Ketetapan MPR yakni Ketetapan MPR No. II/MPR/2001 dan Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 menjadi perbincangan hangat di publik tatkala MPR berketetapan untuk mencabut Ketetapan MPR No. II/MPR/2001 dan menghapus frasa nama Soeharto dalam Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998. Ketetapan MPR No. II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Presiden, sedangkan Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Alasan MPR di bawah kepemimpinan Bambang Soesatyo mencabut Ketetapan MPR No. II/MPR/2001 dan merevisi Ketetapan MPR No. XI/MPR/2001 adalah dalam rangka rekonsiliasi. Karena bagaimanapun juga Gus Dur dan Soeharto merupakan dua tokoh bangsa yang memiliki jasa yang signifikan dalam sejarah ketatanegaraan di Indonesia. Pertanyaannya, apa relevansi pencabutan dan revisi dari kedua TAP MPR itu terhadap rekonsiliasi bangsa ini dan sekaligus membersihkan nama kedua tokoh tersebut ?
Baca juga:

Bolehkah Mengkampanyekan Surat Suara Kosong?

Untuk menjawab ini, maka kita akan melihat kedua Ketetapan MPR ini dalam perspektif teori perundang-undangan. Dalam praktik ketatanegaraan pada masa Orde Baru dan pasca Orde Baru, Ketetapan MPR memiliki dua karakter. Karakter pertama adalah Ketetapan MPR yang bersifat mengatur (regeling) dan Ketetapan MPR yang bersifat menetapkan (beschikking).

Ketetapan MPR No. II/MPR/2001 tentang pertanggung jawaban Presiden Republik Indonesia KH. Abdurrahman Wahid merupakan Ketetapan MPR yang bersifat menetapkan. Dalam Ketetapan MPR ini terdapat dua pasal dan pasal 2 berisikan tentang pemberhentian Abdurrahman Wahid sebagai Presiden Republik Indonesia. Kalau dilacak pada proses pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden pada tahun 2001, maka kita harus melacak terkait alasan MPR pada waktu itu dalam memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden.

Baca juga:

Memahami Makna Zaken Kabinet

Jika melihat pada sejarah terpilihnya Gus Dur sebagai Presiden RI tidak terlepas dari peran poros tengah yang dimotori oleh Amien Rais dkk. Poros tengah berkehendak untuk mengusung Gus Dur, karena mereka tidak ingin Megawati yang menjadi Presiden RI keempat. Poros tengah berharap agar ketika Gus Dur menjadi Presiden, maka mereka dapat mengendalikan Gus Dur. Namun kenyataannya, Gus Dur tidak mudah untuk dikendalikan, bahkan Gus Dur akhirnya dalam posisi yang saling berhadap-hadapan dengan sebagian besar koalisi pendukungnya, yakni poros tengah dan Golkar.

[caption id="attachment_11506" align="aligncenter" width="650"]memperbincangkan-dua-ketetapan-mpr Terkait dengan penghapusan nama Soeharto dari Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 dengan alasan Soeharto sudah meninggal, maka seharusnya yang dilakukan oleh MPR bukan dengan cara menghapus nama Soeharto dari Ketetapan MPR tersebut I MMP I ist[/caption]

Konflik antara Gus Dur dan kekuatan pendukungnya minus PKB semakin meruncing, ketika Gus Dur diduga melakukan korupsi Bulog dan hibah dari Sultan Brunei. Isu dugaan korupsi Bulog dan hibah dana dari Sultan Brunei dijadikan alat bagi lawan-lawan politik Gus Dur untuk mengguncang Gus Dur. DPR pada waktu itu bahkan juga mengeluarkan memorandum I dan II sebagai peringatan bagi Gus Dur yang telah dianggap melakukan pelanggaran terhadap haluan negara yang telah ditetapkan oleh MPR.

Baca juga:

Kontroversi Jokowi di Penghujung Jabatan

Memorandum I dan II yang dikeluarkan oleh DPR ini akhirnya berujung pada pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden. Dan instrument MPR dalam memberhentikan Gus Dur adalah dengan Ketetapan MPR No. II/MPR/2001. Pertanyaannya apakah dengan mencabut Ketetapan MPR ini, maka nama Gus Dur menjadi bersih ? Ingat, Ketetapan MPR ini merupakan Ketetapan dari MPR untuk memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden. Dengan demikian, meskipun Ketetapan MPR ini dicabut tidak akan menghilangkan substansi dari ketetapan MPR ini bahwa Gus Dur telah diberhentikan sebagai Presiden sebelum masa jabatannya.

Oleh karena itu, kalau MPR berniat untuk membersihkan nama Gus Dur, maka bukan dengan cara mencabut Ketetapan MPR tentang pemberhentian Gus Dur. Namun, MPR dapat membentuk tim pengkaji yang berisikan para ahli hukum tata negara dan para ahli sejarah terkait dengan latarbelakang pemberhentian Gus Dur.

Dari hasil kajian itu maka akan dapat dilihat dengan jernih, apakah Gus Dur memang pernah melakukan kesalahan sebagaimana dituduhkan oleh lawan-lawan politiknya pada waktu itu. Jika Gus Dur tidak terbukti bersalah, maka MPR dapat membuat Ketetapan MPR yang berisikan kajian dari para akademisi tersebut sebagai dasar untuk menyatakan bahwa Gus Dur memang tidak pernah melakukan kesalahan sebagaimana dituduhkan oleh lawan-lawan politiknya.

Baca juga:

Legacy Politik Jokowi

Sementara itu, terkait dengan penghapusan nama Soeharto dari Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 dengan alasan Soeharto sudah meninggal, maka seharusnya yang dilakukan oleh MPR bukan dengan cara menghapus nama Soeharto dari Ketetapan MPR tersebut. Namun, dengan mencabut Ketetapan MPR tersebut secara keseluruhan. Mengapa demikian ? Paling tidak ada dua alasan mengapa Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 harus dicabut.

Pertama, Dalam teori perundang-undangan, sebuah produk hukum yang bersifat mengatur (regeling) seharusnya memang tidak menyebut nama seseorang, karena produk hukum yang regeling itu mengatur secara umum. Tidak mengatur terhadap individu tertentu. Kedua, telah terdapat beberapa undang-undang yang telah mengatur terkait dengan larangan melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme seperti UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari KKN, UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dan beberapa UU lainnya yang berkaitan dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca juga:

Memperdebatkan Sifat Putusan MK

Dengan berubahnya status MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga-lembaga negara lainnya, maka juga memiliki konsekuensi dari aspek ketatanegaraan. MPR tidak lagi bisa membuat produk hukum yang bisa mengikat lembaga negara lainnya. Oleh karena itu, Ketetapan MPR terdahulu yang secara substansi telah diatur oleh UU, maka seharusnya Ketetapan MPR tersebut dicabut, sehingga kepastian hukum menjadi lebih terjamin. Jangan sampai Ketetapan MPR yang masih berlaku, hanya sebagai aksesoris historis semata, karena substansi dari Ketetapan MPR tersebut telah diatur oleh UU.

Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…