Permintaan Maaf Jokowi

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Presiden Joko Widodo ketika bercerita bahwa Hari Santri Nasional ini merupakan awal permohonan dari kiai dan santri dalam sambutannya usai menjadi pembina pada upacara peringatan Hari Santri 2023 yang yang pertama kali digelar di Kota Surabaya, Minggu (22
Presiden Joko Widodo ketika bercerita bahwa Hari Santri Nasional ini merupakan awal permohonan dari kiai dan santri dalam sambutannya usai menjadi pembina pada upacara peringatan Hari Santri 2023 yang yang pertama kali digelar di Kota Surabaya, Minggu (22

Mencermati Permintaan Maaf Jokowi

Oleh : Hananto Widodo

mediamerahputih.id I Permintaan maaf Jokowi kepada masyarakat Indonesia mengundang kontroversi. Banyak pihak yang menanggapi permintaan maaf Jokowi. Jika dicermati, banyak yang berkomentar negative terhadap permintaan maaf Jokowi ini. Permintaan maaf ini wajar dilakukan oleh Jokowi, karena selama masa kepemimpinannya ini pasti ada kesalahan yang dilakukan dan periode ini merupakan periode terakhir kepemimpinannya.
Memang pada periode kedua kepemimpinannya ini, Jokowi dianggap melakukan Langkah-langkah kontroversial yang cenderung negatif. Meskipun apakah ini benar-benar Langkah dia yang dilakukan secara sadar atau tidak. Publik tentu ingat dengan langkah Jokowi yang menyetujui revisi UU KPK yang dianggap oleh public sebagai Upaya untuk melemahkan KPK. Puncaknya adalah skandal putusan MK yang melibatkan adik iparnya Anwar Usman sebagai Upaya untuk menggolkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dari Prabowo.
Baca juga:

Putusan MA Yang Non Executable

Pertanyaannya, apakah fair jika semua kesalahan ditimpakan pada Jokowi ? Ingat, Jokowi dalam melakukan langkah-langkah politiknya tentu tidak sendirian dan tentu ada peristiwa misteri yang tidak ditangkap oleh public. Namun yang perlu digarisbawahi adalah konstitusi kita, yakni UUD NRI Tahun 1945 meletakkan kewenangan yang sangat besar pada Presiden. Kekuasaan yang sangat besar dari Presiden ini merupakan konsekuensi dari pilihan sistem presidensiil yang telah dipilih oleh MPR.

Sistem presidensiil akan menjelma menjadi pemerintahan yang otoriter jika didukung oleh mayoritas kekuatan di parlemen. Mengapa demikian ? Karena jika semua kekuatan politik yang ada di DPR mendukung Presiden, maka dapat dipastikan tidak ada perimbangan kekuasaan yang terjadi antara DPR dan Presiden.

Baca juga:

Revisi UU Wantimpres Menumpulkan Demokrasi

Jika menilik pada sejarah politik pemerintahan Jokowi, pada awal pemerintahannya pada tahun 2014, Jokowi berusaha untuk memberi ruang bagi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap kekuasaannya. Karena memang pada tahun 2014, Jokowi hanya didukung oleh PDIP, PKB dan PKPI sehingga parpol pendukung Jokowi di DPR tidak sampai 50%. Jokowi akhirnya menyerah dan merangkul hampir semua kekuatan politik yang ada di DPR dan menyisakan hanya Gerindra, PKS dan Demokrat.

[caption id="attachment_2845" align="aligncenter" width="680"]mencermati-permintaan-maaf-jokowi Presiden Jokowi dianggap melakukan Langkah-langkah kontroversial yang cenderung negatif. Meskipun apakah ini benar-benar Langkah dia yang dilakukan secara sadar atau tidak. Sejarah politik pemerintahan Jokowi, pada awal pemerintahannya pada tahun 2014, Jokowi berusaha untuk memberi ruang bagi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap kekuasaannya I MMP I dok[/caption]

Kekuasaan yang didukung oleh hampir semua elemen politik yang ada di DPR memang membuat Presiden terlena, apalagi jika setiap kebijakannya atau langkah-langkah politiknya meskipun salah tetap mendapat dukungan yang solid dari parpol pendukungnya. Dan jika kita amati selama ini, parpol akan selalu mendukung semua langkah dan kebijakan Jokowi tanpa syarat.

Baca juga:

Menyoal Penjabat Kepala Daerah Yang Akan Maju Pilkada

Parpol pendukung tidak akan mendukung jika Langkah yang dilakukan oleh Jokowi ini merugikan parpolnya dan berakibat pada kekecewaan parpol tersebut. Kita tentu ingat, bagaimana getolnya PDIP mendukung semua langkah politik Jokowi. Tetapi begitu Gibran akhirnya menjadi Cawapres pendamping Prabowo, pada saat itulah hujan kritik terhadap Jokowi kerap dilontarkan oleh PDIP.

Ukuran moral yang hanya sekedar memperhitungkan untung rugi inilah yang membuat moral bangsa, khususnya moral elite politik patut dipertanyakan. Kita tentu ingat ketika revisi UU KPK, apakah PDIP menolak dan mengkritik Jokowi ? Apakah ketika Jokowi berinsiatif untuk membentuk UU Cipta Kerja yang secara substansi dianggap merugikan banyak orang, bagaimana sikap PDIP ? Begitu juga ketika DPR menggunakan jalur cepat (fast track) dalam proses pembentukan UU IKN ? Apakah PDIP menolak ?

Baca juga:

Re-Sakralisasi UUD 1945 ?

Oleh karena itu, jika kita lihat apakah langkah-langkah politik dari Jokowi yang dianggap oleh elite politik sebagai langkah amoral itu benar-benar menggunakan standar etika moral yang obyektif ataukah karena langkah Jokowi ini tidak sejalan dengan kepentingan para elite politik tersebut ? Terhadap permintaan maaf Jokowi ini Hasto Sekjend PDIP mengatakan tidak cukup hanya minta maaf, tapi Jokowi harus melakukan pertanggungjawaban. Pertanyaannya selama ini PDIP kemana saja ?

Pertanyaan selanjutnya, apakah Jokowi harus melakukan pertanggungjawaban pada rakyat akibat dari kepemimpinannya selama ini? Dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya? Menurut Hasto bentuk pertanggungjawaban Jokowi adalah dengan menjelaskan kebijakannya selama ini, misalnya terkait data riil dari impor beras. Pertanyaannya apakah penjelasan Jokowi terkait impor beras merupakan bentuk pertanggungjawaban ? Keharusan Jokowi dalam menjelaskan impor beras memang merupakan bentuk pertanggungjawaban jika dilihat dari aspek kebijakan public. Khususnya terkait dengan transparansi kebijakan.

Baca juga:

Menyoal Gugatan PDIP Ke PTUN

Namun, keharusan Jokowi dalam menjelaskan terkait impor beras ini bukanlah pertanggungjawaban jika dilihat dari aspek hukum tata negara. Pertanggungjawaban dari aspek hukum tata negara harus bisa diuji efektivitasnya. Dalam teori hukum tata negara paling tidak ada dua macam pertanggungjawaban Presiden. Pertama adalah pertanggungjawaban politik dan kedua adalah pertanggungjawaban hukum.

Pertanggungjawaban politik bisa kita lihat jika Presiden mencalonkan lagi sebagai Capres pada periode kedua. Jika dia tidak terpilih lagi sebagai Presiden pada periode kedua, maka dapat dipastikan kalau pertanggungjawaban politiknya ditolak oleh rakyat. Hukumannya berupa rakyat tidak akan mempercayakan lagi mandat kekuasaannya pada dia.

Baca juga:

Antara Rekonsiliasi Dan Oposisi

Sekarang ini Jokowi tidak akan bisa maju sebagai Capres, karena dia sudah menjabat dua periode. Dengan demikian, Jokowi tidak lagi terikat dengan tanggungjawab politik yang akan dia sampaikan pada rakyat melalui kampanyenya. Dengan demikian, permintaan maaf Jokowi kepada rakyat merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kepada rakyat. Permintaan maaf Jokowi pada rakyat juga bisa dimaknai sebagai Upaya agar citra dia sebelum lengser terkesan baik dan sejarah akan mencatat hal-hal baik tentang dirinya.

Meskipun tidak mungkin sejarah mencatat bahwa Jokowi merupakan Presiden Indonesia yang tidak memiliki cacat sejarah. Karena bagaimanapun setiap Presiden pasti memiliki karakteristik yang bisa dilihat pada aspek positif dan negative sekaligus. Pembangunan fisik merupakan aspek positif dari Jokowi dan pelemahan demokrasi merupakan aspek negative sekaligus sisi gelap Jokowi.

Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…