Modus Jual Burung Cucak Rowo, Ilham Maulana Kelabui Rama

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id I SURABAYA - M. Ilham Maulana Hidayat memberikan penawaran kepada Rama Okta seekor hewan burung cucak rowo seharga Rp 3 juta per ekor melalui grup WhatsApp (WAG).

Rama yang tertarik dengan tawaran itu, berminat untuk memesan dua ekor burung tersebut. Namun, burung itu tidak pernah diterima Rama setelah mentransfer uang pembayaran ke rekening Ilham. Selasa, (27/12/2022).

Jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, Rama mentranfer uang pembayaran dari pembelian dua burung itu senilai Rp 6 juta ke rekening Ilham. Uang itu ditransfer melalui aplikasi pembayaran digital dana pada Kamis (01/09/22).

Ilham kemudian berjanji mengantarkan burung itu ke rumah Rama di Jalan Tandes Lor keesokan harinya. Namun, dua burung pesanan itu tidak diantar sebagaimana janji Ilham.

"Namun, hingga Sabtu (3/9) siang terdakwa Ilham tidak kunjung mengantarkan dua burung pesanan ke rumah Rama," ungkap jaksa Suwarti saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lalu, Rama menghubungi Ilham untuk menanyakan kejelasan pengiriman burung pesanannya tersebut. tetapi, nomor handphone Ilham sudah tidak aktif lagi. Ilham juga tidak diketahui keberadaannya. Merasa dikelabui Rama kemudian melaporkan Ilham ke Polsek Tandes.

"Akibat perbuatan terdakwa Ilham saksi Rama menderita kerugian Rp 6 juta," katanya.

Jaksa Suwarti mendakwa Ilham telah menipu Rama dan telah menggelapkan uang pembayaran burung tersebut, sebagaimana di atur dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Ilham sebenarnya tidak pernah punya burung yang ditawarkannya. Ilham yang tidak didampingi pengacara membenarkan dakwaan jaksa.

"Saya tidak keberatan (dengan dakwaan jaksa), Yang Mulia," ujar Ilham dalam sidang secara video call.(tj/joe)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…