Edarkan Obat dan Kosmetik Tanpa Izin, Pemilik UD Asia Disidang

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemilik toko UD Asia Salim Fahri Abubakar saat mengikuti jalanya sidang di PN Surabaya Rabu (5/11) dengan agenda pemeriksaan ahli namun ditunda lantaran ahli belum membawa kelengkapan dokumen | MMP | Totok Prastio
Pemilik toko UD Asia Salim Fahri Abubakar saat mengikuti jalanya sidang di PN Surabaya Rabu (5/11) dengan agenda pemeriksaan ahli namun ditunda lantaran ahli belum membawa kelengkapan dokumen | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemilik toko UD Asia di kawasan Ampel, Surabaya, Salim Fahri Abubakar, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan mengedarkan obat dan kosmetik tanpa izin edar, Rabu (5/11). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujiono itu sedianya beragendakan pemeriksaan ahli, namun ditunda lantaran ahli belum membawa kelengkapan dokumen.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina disebutkan bahwa terdakwa mengelola toko UD Asia di Jalan Sasak No. 36, Ampel, sejak tahun 2022. Di toko tersebut, terdakwa menjual berbagai produk obat tradisional, jamu, dan kosmetik. Namun, sejumlah produk yang dipasarkan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga :

Tok! Hakim Slamet Suripto Vonis Pemilik Toko Obat Sumber Rejeki Penjara 45 Hari

“Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak memiliki izin edar,” tegas JPU Siska dalam persidangan.

[caption id="attachment_13622" align="aligncenter" width="680"]obat-dan-kosmetik-tanpa-izin-ud-asia Kasus ini bermula saat petugas Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim menemukan berbagai produk tanpa izin edar seperti Jamu Hajar Jahanam, Ramuan Helbeh Kuda Larat, Urat Kuda kapsul, Kapsul Empot-Empot Kembali Gadis, lipstik dan pensil alis impor, serta produk Vaseline berbagai ukuran. Seluruh barang itu kemudian disita setelah hasil verifikasi di platform CekBPOM menyatakan statusnya Tanpa Izin Edar (TIE) | MMP | Totok Prastio[/caption]

Jaksa menguraikan, terdakwa mempekerjakan delapan karyawan dan memperoleh produk dari sales keliling dengan sistem pembayaran tunai maupun kredit. Dari hasil penjualan, terdakwa mendapatkan keuntungan antara 5 hingga 10 persen.

Pemeriksaan oleh Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim dilakukan pada 11 September 2024. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai produk tanpa izin edar seperti Jamu Hajar Jahanam, Ramuan Helbeh Kuda Larat, Urat Kuda kapsul, Kapsul Empot-Empot Kembali Gadis, lipstik dan pensil alis impor, serta produk Vaseline berbagai ukuran. Seluruh barang itu kemudian disita setelah hasil verifikasi di platform CekBPOM menyatakan statusnya Tanpa Izin Edar (TIE).

Baca juga :

Terungkap CV Syana Omnia Jual produk Natuna Essential Tak Miliki Izin BPOM

Lebih lanjut, hasil uji laboratorium terhadap satu sampel produk Hajar Jahanam mengungkapkan adanya kandungan Sildenafil, bahan aktif obat kuat yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.

“Ditemukan kandungan Sildenafil dalam obat tradisional tersebut, sehingga berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” ujar JPU Siska.

Baca juga :

Skincare Ilegal Marak, Konsumen Diminta Lebih Cermat Pilih Produk

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Kesehatan karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Meski demikian, hingga saat ini terdakwa tidak dilakukan penahanan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…