Oknum Polisi Polres Sampang, Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id – Oknum polisi Polres Sampang, Ayuhan Sauul Zazilia dituntut pidana selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan Yohanes Widodo sebesar Rp.350 juta.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Siska Chistina mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca juga: Terlibat Penipuan Ayuhan Anggota Polres Sampang Jadi Pesakitan PN Surabaya
"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata JPU Siska di hadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya. Senin, (03/07/2023).

oknum-polisi-sampang-dituntut-18-bulan-penjara

Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Priyantono memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pledoi.

"Kami minta waktu satu minggu yang mulia," saut penasihat hukum terdakwa.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Ika Aji mengatakan bahwa terkait tuntutan dari JPU ia merasa keberatan. Ia menilai harusnya lebih ringan dikarena mobil tersebut sudah dikembalikan oleh provos Polres Sampang saat di Polda Jatim.

Disinggung pengembalian mobil tersebut, apakah sesudah adanya laporan atau sebelum laporan. “Dari pengakuan klien kami, mobil tersebut sudah dikembali sebelum adanya laporan,” terang Ika Aji.

Baca juga: Hartini PNS Dindik Jatim Jaminkan SHM milik Ibunda Musisi Band Padi di Bank
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula terdakwa sebagai Polri berdinas di Polres Sampang dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa, sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama 2 bulan.
Baca juga: Sri Yuliani Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Penipuan Order Kain
Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL atas nama Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL digadaikan kepada seseorang.

Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…