Terungkap! Modus Penadahan Barang Hasil Kejahatan Carding Terdakwa Thomas Rizky Melalui Facebook

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam sidang yang digelar Senin, 11 Agustus 2025, terungkap terdakwa diduga menggunakan identitas dan rekening milik orang lain untuk melakukan transaksi ilegal. Barang-barang yang dibeli oleh Thomas diketahui lebih murah dari harga pasaran dan diperoleh
Dalam sidang yang digelar Senin, 11 Agustus 2025, terungkap terdakwa diduga menggunakan identitas dan rekening milik orang lain untuk melakukan transaksi ilegal. Barang-barang yang dibeli oleh Thomas diketahui lebih murah dari harga pasaran dan diperoleh

mediamerahputih.id I SURABAYA – Kasus dugaan penadahan barang hasil kejahatan carding yang dilakukan oleh terdakwa Thomas Rizky terkuak dalam fakta sidang Senin (11/08/2025). Terdakwa diduga menggunakan identitas dan rekening milik orang lain untuk melakukan transaksi ilegal. Barang-barang yang dibeli oleh Thomas diketahui lebih murah dari harga pasaran dan diperoleh melalui grup Facebook bernama “Pasar 16 Digital”.
Fakta-fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menghadirkan dua saksi, yaitu anggota Polda Jatim, Muhammad Ilham Ramadhan, dan penjual barang hasil carding, Arnova Kenny Hermanto.
Baca juga :

Empat Terdakwa Pembobolan Bank Jatim Senilai Rp119 Miliar Divonis Ringan

Ilham menjelaskan bahwa penangkapan Thomas berawal dari laporan polisi terhadap Arnova, yang diketahui menjual barang hasil carding melalui grup Facebook tersebut. Thomas ditangkap pada 8 Mei 2025 di kediamannya yang terletak di Pademangan IV, Jakarta Utara.

“Awalnya kami melakukan profiling terhadap Jemmy, paman terdakwa, karena nama dan rekeningnya digunakan oleh Thomas,” ungkap Ilham.

Baca juga :

Deretan Masalah Dampak Negatif Penggunaan Ipteks

Ia menambahkan bahwa setelah ditunjukkan bukti-bukti yang ada, Thomas mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita dari kediaman terdakwa meliputi satu laptop Acer Helios, spare part komputer Ryzen, laptop Asus ROG Strix, dan iPhone 14 Pro Max.

[caption id="attachment_13191" align="aligncenter" width="680"]penadahan-hasil-kejahatan-carding-thomas-rizky Saksi Ilham menjelaskan bahwa penangkapan Thomas berawal dari laporan polisi terhadap Arnova, yang diketahui menjual barang hasil carding melalui grup Facebook tersebut. Thomas ditangkap pada 8 Mei 2025 di kediamannya yang terletak di Pademangan IV, Jakarta Utara I MMP I Totok Prastio[/caption]

Saksi Arnova menjelaskan modus operandi yang digunakannya, yaitu mengunggah barang hasil carding ke Facebook menggunakan akun “Lintang-Lintang” dan bertransaksi dengan akun Thomas yang bernama “Kevin-Kevin”. Barang-barang tersebut dikirim secara bertahap melalui perantara (middleman).

Baca juga :

Hacker Lulusan SMP Peretas Website Pemkab Malang Ditangkap

“Barang memang dijual murah karena saya beli menggunakan kartu kredit orang Amerika. Semua orang tahu bahwa di Pasar 16 Digital itu adalah barang hasil kejahatan,” kata Arnova.

Berdasarkan dakwaan, Thomas sengaja membeli empat barang elektronik dengan total nilai lebih dari Rp30 juta, yang dijual 40% lebih murah dari harga pasaran, serta membayar ongkos kirim sebesar Rp5,5 juta dari Amerika Serikat.

Baca juga :

Tergiur Fee Rp 4 Juta, Selebgram Rahmawati Promosikan Judi Online

Untuk mengelabui identitas, ia menggunakan rekening dan alamat pamannya dalam setiap transaksi. Atas perbuatannya, Thomas didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…