Pengawsan Kinerja, Komisi IV DPR RI Kunker Spesifik di Perum Perhutani

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Merah Putih I MALANG - Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik di Perum Perhutani. Kunjungan rombongan Komisi VI itu dalam rangka pengawasan terhadap kinerja Perum Perhutani pasca merger anak perusahaan yang dilaksanakan di Malang, Kamis (15/09).

Hadir dalam acara, Pimpinan Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji beserta anggota Komisi VI DPR RI, Asisten Deputi (Asdep) Industri Perkebunan & Kehutanan Kementerian BUMN Rahman Fery Istianto, Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro, Dirut PT. Inhutani I Oman Suherman, Dirut PT. Inhutani V. Dicky Yuana Rady, Dirut PT. Econique Lucy Mardijana, Direktur Perencanaan Perhutani Endung Trihartaka, Kepala Divisi Regional Jawa Timur Karuniawan Purwanto Sanjaya dan Sekretaris Perusahaan Asep Dedi Mulyadi.

Muhammad Sarmuji mengatakan, bahwa tujuan dari kunjungan kerja spesifik untuk mendapatkan tambahan penjelasan dari Perum Perhutani tentang penerapan Good Corporate Governance (GCG) untuk meningkatkan performa perusahaan di dalam perhutani.

"Lebih jauh untuk melihat koordinasi antara Perhutani dengan Kementerian terkait untuk memastikan status luas Kawasan yang dikelola oleh Perhutani," katanya.

Sarmuji menyebut dalam kunjungan spesifik itu, Komisi VI ingin mendengar penjelasan langsung dari Perhutani tentang kondisi lapangan dalam banyak hal, termasuk mitigasi resiko terkait kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus dan meminimalisasi dampak kebijakan tersebut pada perusahaan.

Sementara itu, Asisten Deputi (Asdep) Industri Perkebunan & Kehutanan Kementerian BUMN Rahman Fery Istianto menyampaikan, BUMN hadir sebagai pembina dan melakukan pengawalan serta memantau kinerja dan program BUMN dalam rangka mendukung perbaikan kinerja untuk memberikan kemanfaatan masyarakat.

Selain itu, ia terimakasih kepada Komisi VI DPR RI yang sudah mendorong Perhutani beserta anak perusahaannya untuk terus melakukan inovasi-inovasi termasuk transformasi informasi teknologi, dan digital serta kemanfaatan data.

"Hal tersebut untuk mendukung peningkatan produktifitas perusahaan dengan memperhatikan pengembangan wawasan lingkungan juga mendorong Perhutani meningkatkan fungsi dalam mendukung kelestarian hutan nasional termasuk kontribusi pada perekonomian melalui partisipasi masyarakat dan UMKM setempat," ujar Rahman Fery Istianto.

Menurutnya, merger anak perusahaan Perhutani ini menjadi salah satu inisiatif Kementerian BUMN dari program yang sudah dilakukan launchingnya pada tanggal 26 Agustus 2022.

Rahman Fery Istianto menjelaskan merger yang dilakukan yaitu menggabungkan PT. Inhutani I, II dan III menjadi PT. Inhutani I yang dipimpin oleh Oman Suherman, sedangkan PT Inhutani IV dan V digabung menjadi PT Inhutani V yang dipimpin oleh Dicky Yuana Rady.

Selanjutnya rebranding PT. Palawi Risorsis menjadi PT. Econique dilakukan agar wisata alam yang saat ini digemari wisatawan dengan istilah healing harus memiliki nilai jual, sehingga wisatawan bisa datang ke econique di Perhutani.

"Harapan dengan dilakukan merger ini tentunya terdapat perubahan pola kerjasama dan bagaimana kita bisa mengeksploitasi kayu bulat sampai dengan pemasarannya sehingga penjualan kayu yang dilakukan oleh Perhutani semakin meningkat dan bisa bersinergi dengan anak perusahaannya," ujarnya.

"Untuk itu kami harapkan ada masukan dan arahan dari Komisi VI DPR RI sehingga bisa kami tampung dan tindak lanjuti demi peningkatan dari Perhutani dan anak perusahaan," tutupnya.

Dalam kunjungan kerja spesifik itu, Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro menjelaskan dihadapan Komisi VI DPR RI, bahwa Perhutani memiliki tugas mandatory dari pemilik modal yaitu Menteri BUMN salah satunya adalah meringkas jumlah anak perusahaan atau meregrouping,

"Karena hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN bahwa kami diminta terus merasionalisasi jumlah anak perusahaan. Sebelumnya Perhutani memiliki 8 anak perusahaan sebagai konsekuensi dari PP 73 Tahun 2014 dimana pada bulan September status PT Inhutani I sampai dengan V menjadi anak perusahaan Perhutani, (dulunya ini eks BUMN)," tuturnya.

Wahyu menerangkan bahwa sebenarnya Perhutani itu mempunyai 3 anak perusahaan yang dibentuk sendiri yaitu Perhutani Anugerah Kimia (PAK), Perhutani Alam Wisata (Palawi) dan BUMN Hijau Lestari yang dibentuk bersama dengan PT Jasa Tirta I dan PT Jasa Tirta II.

Tahun 2022, Perhutani mempunyai mandatori program untuk merampingkan jumlah anak perusahaan dengan melakukan klasterisasi PT. Inhutani I, II, III digabung dengan entitas yang yang survive yaitu PT Inhutani I, yang akan mengembangkan model bisnis mengelola kayunya Perhutani,

"Sedangkan PT. Inhutani IV, V dan PT. PAK kita satukan dengan entitas bisnisnya Inhutani V yang akan diarahkan bisnisnya ke Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)," ujarnya.

"Kemudian PT. Palawi Resorsis ini di rebranding menjadi PT. Econique, yang merupakan penggabungan antara Eco Icon dan Unique. Dan wisata ini akan dikelola dengan model bisnis yang seragam. sedangkan BUMN Hijau Lestari ini akan dilikuidasi karena bisnisnya beririsan dengan bisnis Perhutani," terangnya.

Wahyu menyebut bahwa merger ini telah selesai secara legal pada bulan Agustus 2022 sehingga jumlah anak perusahaan Perhutani yang semula 8 menjadi 3, dan ini yang menjadi agenda utama yang dilaporkan kepada Komisi VI DPR RI pada kunjungan spesifik, paparnya.

"Merger anak perusahaan ini memang belum ada satu bulan, sehingga kami terus melakukan konsolidasi melakukan aktifitas dan tindak lanjut dari merger ini, tapi secara legal merger ini sudah bisa terlaksana," pungkasnya.(*)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…