Tersandung Penggelapan Dana Umroh, Dewi Rosalina Dituntut 3 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Dewi dinlai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dana umroh milik CV Sono Kembang sebesar Rp 458 juta I MMP I Totok Prastyo
Terdakwa Dewi dinlai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dana umroh milik CV Sono Kembang sebesar Rp 458 juta I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Tersandung perkara dugaan penggelapan dana umroh Dewi Rosalina, warga Raya Mastrip, Karang Pilang, Surabaya, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa Dewi dinlai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dana milik CV Sono Kembang sebesar Rp 458 juta.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Rakhmawati Utami menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dengan modus operandi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Perbuatan ini dinyatakan melanggar pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga:

Keluarga Dini Pidanakan 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

"Menuntut terhadap terdakwa Dewi Rosalina dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas Utami dalam sidang yang berlangsung, Selasa, (03/09/2024).

Menanggapi tuntutan tersebut, Dewi Rosalina melalui penasehat hukumnya, Hanif Sahron, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis pada pekan depan.

[caption id="attachment_11335" align="aligncenter" width="680"]penggelapan-dana-umroh-dewi-rosalina Dewi Rosalina melalui penasehat hukumnya, Hanif Sahron, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis I MMP I Totok Prastyo[/caption]

"Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis pekan depan, Yang Mulia," terang Hanif di hadapan majelis hakim.

Baca juga:

Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji, Fadli Zon : Ini kan Zalim Namanya!

Hanif menjelaskan bahwa inti permasalahan sebenarnya terkait dengan kesalahan dalam proses tiket. Ia menyebutkan bahwa semua tiket telah memiliki ID card dan barcode serta sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Namun, di bandara, ada sekitar 20 calon jamaah yang tidak diberangkatkan karena salah satu orang kepercayaan Dewi Rosalina tidak membeli tiket tersebut.

"Hal ini akan kami jelaskan lebih lanjut dalam pledoi nanti," jelas Hanif seusai persidangan.

Baca juga:

Dugaan Penggelapan Dana Usaha Muhammdiyah Rp 3,7 M oleh Pegawai Bank BSI

Namun, keberangkatan ibadah umroh tersebut tertunda akibat pandemi COVID-19. CV. Sono Kembang kemudian memberikan tambahan dana untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga umroh, yang dibuktikan dengan kwitansi nomor: 006/KWT/01/2023 tertanggal 3 Februari 2023 senilai Rp 130 juta. Selain itu, dilakukan penambahan satu orang karyawan untuk mengikuti ibadah umroh, dengan bukti pembayaran sebesar Rp 25 juta.

Pada 4 September 2023, terdakwa membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh jamaah umroh dari CV. Sono Kembang akan diberangkatkan pada 6 September 2023. Mereka diminta untuk berkumpul di Terminal 1 Bandara Juanda Surabaya pukul 06.00 WIB, karena akan menuju Jakarta dengan pesawat Citilink pada pukul 09.50 WIB.Baca juga:

Sugeng Diseret Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Masjid
Setelahnya, mereka dijadwalkan melanjutkan penerbangan internasional dengan Thai Airways atau Indigo dengan rute Jakarta – transit Jeddah, dan kembali ke Surabaya pada tanggal 14 September 2023.

Informasi mengenai E-Ticket dijanjikan akan diberikan kepada pihak CV. Sono Kembang paling lambat pada 5 September 2023. Namun, pada tanggal 6 September 2023, terdakwa mengirimkan tiket AirAsia kepada saksi Ayi Ruhiyat untuk pengecekan nama-nama jamaah. Setelah pengecekan dilakukan, ternyata tiket tersebut tidak terdaftar dalam sistem AirAsia.

Baca juga:

Supervisor PT Subur Mitra Sukses Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 569 Juta

"Terdakwa Dewi telah menerima pembayaran untuk ibadah umroh bagi 19 orang karyawan CV. Sono Kembang dengan total dana sebesar Rp 458.710.000. Menurut terdakwa, uang tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan pemberangkatan umroh karyawan CV. Sono Kembang, seperti pembuatan ID card, pembayaran visa dan bus, layanan izin PPIU, tiket pesawat, pembayaran hotel Elaf Bakkah, dan lain sebagainya," ungkapnya.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…