Penggelapan Oderan Toko Fiktif Divonis 15 Bulan Penjara, Terdakwa dan Jaksa Saling Pikir-pikir!

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id | SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memvonis Marketing PT Grand Pasific, Bambang Mariyono bersalah telah melakukan penggelapan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan saat sidang Rabu (7/12/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Arwana, mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak Pidana penggelapan dan sebagaimana dimaksud pada Pasal 374 KUHP dan dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

"Terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan." kata Hakim Arwana di ruang kartika 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyampaikan pikir-pikir dulu. Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti menyampaikan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim.

Kasus ini berawal sejak tahun 2019, terdakwa yang bekerja di PT Grand Pasific Pratama jalan Kenjeran No.415 kecamatan Tambaksari Surabaya yang bergerak dibidang distributor makanan bermerk ABC dan minuman berbagai merk dengan jabatan sebagai Sales Marketing.

Dalam dakwaan JPU Kejari Surabaya, Fathol Rosid menyebut bahwa Bambang Mariyono tugas dan tanggungjawab memasarkan atau menjual produk serta melakukan penagihan terhadap toko yang pembayarannya mundur atau telah masuk jatuh tempo pembayaran.

Setelah menerima pembayaran dari konsumen maka uang tersebut harus disetorkan kembali kepada perusahaan atau PT Grand Pasific Pratama tempat dimana terdakwa bekerja. Namun setelah menerima uang tagihan itu bukanya oleh terdakwa tidak diserahkan ke PT Grand Pasific Pratama, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Terdakwa sendiri mendapat gaji atau upah sebesar Rp. 5 juta setiap bulan. Adapun ketentuan terhadap pembelian barang dari toko atau customer serta penagihan uang pembayaran melalui sales PT Grand Pasific Pratama.

Kejahatan Bambang Mariyono terungkap setelah dilakukan pemeriksaan atau audit oleh pihak PT Grand Pasific Pratama, ternyata ke-18 toko sebagaimana tertulis didalam faktur tersebut diketahui bahwa toko tersebut tidak melakukan pemesanan atau pembelian barang kepada terdakwa atau lalai telah melakukan order fiktif dengan mengatasnamakan sebanyak 18 toko.

Selanjutnya, pada saat sopir mengirim barang ke toko pemesan, terdakwa menerima barang dari sopir, setelah barang diterima oleh terdakwa didepan toko sesuai alamat pemesan, terdakwa melakukan penjualan kepada orang lain dengan harga murah. Uang hasil penjualan tersebut juga tidak disetorkan ke kasir PT Grand Pasific Pratama, tapi hanya disetor sebagian saja.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Grand Pasific Pratama mengalami kerugian sebesar Rp 85.722.602 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHPidana serta dituntut dengan Pidana penjara selama1 tahun dan 6 bulan. (joe/tj)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…