Pertamina Catat Pengguna LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saat ini, LPG 3 kg ditujukan untuk empat sektor utama: rumah tangga, usaha kecil, petani sasaran, dan nelayan. Dari seluruh sektor tersebut, rumah tangga menjadi pengguna terbesar dengan kontribusi 85%, sementara 14% lainnya digunakan oleh Usaha Mikro I M
Saat ini, LPG 3 kg ditujukan untuk empat sektor utama: rumah tangga, usaha kecil, petani sasaran, dan nelayan. Dari seluruh sektor tersebut, rumah tangga menjadi pengguna terbesar dengan kontribusi 85%, sementara 14% lainnya digunakan oleh Usaha Mikro I M

mediamerahputih.id I JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan skema subsidi energi untuk LPG 3 kg tetap dipertahankan dan tidak akan diubah menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Menurutnya, keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga subsidi tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Untuk mendukung penggunaan tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga saat ini tengah melakukan pendataan pengguna LPG 3 kg melalui sistem digital Merchant Application Pertamina (MAP), yang telah diterapkan di seluruh pangkalan LPG 3 kg di Indonesia. Hingga akhir November 2024, sebanyak 57 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem tersebut.
Baca juga :

Pertamina Catat 5,5 Juta Kendaraan Sudah Gunakan QR Pertalite

Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa proses pendataan ini sangat penting untuk memastikan subsidi benar-benar diterima oleh pihak yang membutuhkan.

[caption id="attachment_12020" align="aligncenter" width="680"]pertamina-catat-pengguna-lpg-3-kg Jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi terus bertambah sepanjang Januari hingga November 2024, menunjukkan peningkatan pendaftaran pembelian tabung gas berukuran 3 Kg tersebut I MMP I dok[/caption]

"Dengan tercatatnya pengguna secara digital, memudahkan kami untuk mengetahui siapa saja pengguna LPG 3 kg hingga berapa kebutuhannya,"jelas Heppy.

Baca juga :

Menko Pangan dan Mendag Tinjau Ketersediaan Bapok di Pasar Dukuh Kupang Surabaya

Saat ini, LPG 3 kg ditujukan untuk empat sektor utama: rumah tangga, usaha kecil, petani sasaran, dan nelayan. Dari seluruh sektor tersebut, rumah tangga menjadi pengguna terbesar dengan kontribusi 85%, sementara 14% lainnya digunakan oleh Usaha Mikro.

"Jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi terus bertambah sepanjang Januari hingga November 2024, menunjukkan peningkatan pendaftaran pembelian LPG 3 kg di pangkalan," ujar Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.

Baca juga :

Anggota DPR Sebut Wacana Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai MyPertamina Tanpa Kajian yang Cukup

Melalui sistem digital Merchant Application Pertamina (MAP), Pertamina Patra Niaga dapat memantau distribusi dan kebutuhan LPG 3 kg secara lebih akurat di seluruh Indonesia.

"Dari data pangkalan, kami juga dapat melihat rata-rata pembelian LPG 3 kg per keluarga setiap bulan. Data ini membantu kami memastikan pembelian yang wajar dan memantau penggunaan LPG 3 kg," tambah Heppy.

Baca juga :

PLN Siap Pasok Listrik 169 MW ke Proyek Pengembangan Olefin Complex TPPI

Digitalisasi ini diharapkan mampu mempercepat penyaluran subsidi sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan distribusi.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan guna memastikan kebutuhan energi masyarakat, khususnya mereka yang berhak menerima subsidi, dapat terpenuhi secara optimal.(red)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…