Polemik Perizinan Tanah di Kampung Seng Surabaya, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Baru

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Oei Sumarsono, pemilik sah bangunan di atas tanah sempadan milik Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Kampung Seng No. 78–80, bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan pers sambil menunjukkan bukti kepemilikan kepada wartawan di Surabaya, Selasa (21/10/20
Oei Sumarsono, pemilik sah bangunan di atas tanah sempadan milik Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Kampung Seng No. 78–80, bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan pers sambil menunjukkan bukti kepemilikan kepada wartawan di Surabaya, Selasa (21/10/20

mediamerahputih.id | SURABAYA - Polemik perizinan tanah di kawasan Jalan Kampung Seng Nomor 78–80, Surabaya, kembali mencuat. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diduga menerbitkan Izin Pemakaian Tanah (IPT) baru di atas bangunan milik warga yang masih memegang izin lama yang sah secara hukum.
Pemilik bangunan, Oei Sumarsono, mempertanyakan legalitas kebijakan tersebut. Ia menilai penerbitan izin baru bertentangan dengan izin lama yang telah diterbitkan sejak 1999 dan belum pernah dicabut secara resmi.
Baca juga :

Surabaya Atur Ketat Izin Tenda Hajatan, Wali Kota: Jalan Itu Milik Publik!

Kuasa hukum Oei, Sigit Sudjatmono, menegaskan bahwa kliennya memperoleh bangunan di lokasi tersebut melalui akta jual beli sah di hadapan Notaris/PPAT Noor Irawati, SH, pada 5 Januari 1999. Akta itu mencatat dua bidang tanah sempadan, masing-masing di Jalan Kampung Seng No. 78 seluas 235 m² (Akta No.7/1999) dan No. 80 seluas 186 m² (Akta No.6/1999).

[caption id="attachment_13553" align="aligncenter" width="700"]polemik-perizinan-tanah-di-kampung-seng Bangunan di atas objek tanah Jl Kampung Seng No. 78-80, Surabaya yang menjadi polemic Izin Pemakaian Tanah (IPT) | MMP | Dhimas[/caption]

Setelah transaksi, Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Izin Pemakaian Tanah Sempadan Nomor 593.108/97/402.5.08/1999 atas nama Oei Sumarsono. Menurut Sigit, sesuai Pasal 1868 KUH Perdata, akta notaris memiliki kekuatan hukum otentik dan tetap sah hingga ada pencabutan resmi.

“Tidak ada satu pun dokumen yang menyebut izin itu sudah berakhir. Artinya, izin lama masih berlaku,” kata Sigit kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Bongkar Pola Serangan Corruption Fight Back Hoaks Rp500 Juta di Kasus Narkoba

Polemik ini bermula sejak kewenangan penerbitan IPT beralih dari Dinas PU Bina Marga ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pasca UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Perda Surabaya Nomor 13 Tahun 2010.

Dalam proses pemutihan data tanah sempadan, sebagian izin lama tidak tercatat di sistem baru, termasuk izin milik Oei. Ia pernah mengajukan pemutihan pada 12 September 2019, namun ditolak karena tidak hadir saat survei.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo, Dugaan Korupsi Rp196 Miliar Terkuak

“Penolakan itu bukan pembatalan izin. Secara hukum, izin 1999 tetap sah,” jelas Sigit.

Izin Baru Terbit Atas Nama Orang Lain

Ketegangan meningkat ketika Oei mencoba memperpanjang izin lewat aplikasi Surabaya Single Window (SSW) pada 26 Agustus 2025. Hasilnya, muncul izin baru atas nama Anwar untuk objek tanah yang sama.

Data SSW dengan Nomor Berkas 181815/21-08-2025 menyebut permohonan itu bahkan diajukan atas nama Sutrisno (Alm), pemilik lama sebelum 1999.

Baca juga :

Sidak Anggota DPRD Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung di Moroseneng, Wali Kota Surabaya Geram

“Ini sangat kontradiktif. Jika izin lama belum dicabut resmi, tidak seharusnya muncul izin baru,” tegas Sigit.

Menurut Sigit, penerbitan izin baru tanpa pencabutan izin lama memperlihatkan lemahnya koordinasi antar-dinas di Pemkot Surabaya. Ia mengungkap adanya kejanggalan dalam verifikasi lapangan yang melibatkan RT, RW, LPMK, hingga BPKAD.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik tidak wajar dalam penerbitan izin, atau yang oleh warga disebut sebagai “mafia perizinan.”

Baca juga :

Eri Cahyadi Bentuk Satgas MBG untuk Awasi Makanan Bergizi Gratis di Surabaya

“Pak Sumarsono masih memegang izin sah. Tanpa keputusan pengadilan, izin itu tetap berlaku. Jika izin baru diterbitkan, itu bentuk maladministrasi,” tandasnya.

Pemkot Surabaya Belum Beri Penjelasan

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widyawati, belum memberikan tanggapan. Redaksi mediamerahputih.id telah melayangkan permintaan konfirmasi resmi pada Selasa (21/10/2025) terkait dasar hukum izin baru serta status izin lama atas nama Oei Sumarsono.

Redaksi masih menunggu klarifikasi dari pihak BPKAD Kota Surabaya untuk menjaga keberimbangan dan obyektivitas pemberitaan.(dms)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…