Revisi UU Wantimpres Menumpulkan Demokrasi

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satu hal yang menjadi perdebatan terkait rencana revisi ini adalah berkaitan dengan perubahan nomenklatur dari dewan pertimbangan presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Apakah perubahan nomenklatur ini tepat I MMP I Ist
Satu hal yang menjadi perdebatan terkait rencana revisi ini adalah berkaitan dengan perubahan nomenklatur dari dewan pertimbangan presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Apakah perubahan nomenklatur ini tepat I MMP I Ist

Revisi UU Wantimpres Yang Menumpulkan Demokrasi

Oleh : Hananto Widodo

mediamerahputih.id I Revisi UU Wantimpres telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR. Pertanyaannya apa urgensinya revisi terhadap UU ini ? Memang revisi UU Wantimpres belum dimulai. Revisi ini masih menjadi inisiatif DPR. Namun demikian, kecurigaan publik mulai menyeruak, ketika DPR berketetapan untuk merevisi UU ini.
Satu hal yang menjadi perdebatan terkait rencana revisi ini adalah berkaitan dengan perubahan nomenklatur dari dewan pertimbangan presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Apakah perubahan nomenklatur ini tepat ? Untuk menjawab ini, maka kita harus melihat dasar hukum dari masing-masing nomenklatur ini.
Baca juga:

Refleksi Hari Parlemen Se-Dunia

Nomenklatur dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA) didasarkan pada Pasal 16 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan yang menyatakan “Susunan Dewan Pertimbangan Agung….,” sedangkan nomenklatur dari dewan pertimbangan presiden didasarkan pada Pasal 16 ayat (1) UUD 1945 setelah perubahan keempat yang menyatakan, “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden…”

Kritik terhadap rencana perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi DPA tidak lain dan tidak bukan berkaitan dengan dua hal. Pertama, DPA merupakan hasil dari Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan, sehingga semangat yang digunakan, dikhawatirkan sama dengan semangat Orde baru yang cenderung konservatif. Kedua, rencana yang dilakukan terhadap UU Wantimpres oleh DPR adalah revisi atau perubahan bukan pergantian atau pembaharuan. Apabila yang akan dilakukan oleh DPR adalah melakukan revisi atau perubahan terhadap UU Wantimpres, maka nomenklatur tidak akan bisa berubah, kecuali jika yang dilakukan oleh DPR adalah untuk mengganti UU Wantimpres dengan UU yang baru.

Baca juga:

Menyoal Penjabat Kepala Daerah Yang Akan Maju Pilkada

Tentu banyak contoh dari UU yang berstatus perubahan. Seperti UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan terhadap UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Judul dalam suatu UU bukan hanya sekedar rangkaian kata-kata, namun judul merupakan proposisi atau konsepsi hukum yang akan menjadi dasar dari suatu UU. Jika kita lihat konsep DPA dan konsep Wantimpres tentu berbeda. Konsep DPA merupakan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Artinya DPA secara tegas keberadaannya serta wewenangnya ditegaskan dalam UUD.

[caption id="attachment_10905" align="aligncenter" width="680"]revisi-uu-wantimpres-menumpulkan-demokrasi DPR menyetujui revisi UU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR. Setelah ini, parlemen akan mengirimkan surat kepada pemerintah untuk menindaklanjuti perubahan perundang-undangan tersebut I MMP I dok DPR[/caption]

Nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung ditulis dalam huruf besar. Berdasarkan teori perundang-undangan, suatu lembaga negara yang ditulis dalam huruf kecil dan yang ditulis dalam huruf besar memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Jika ditulis dalam huruf besar, maka nomenklatur itu tidak dapat lagi diubah oleh pembentuk UU.

Baca juga:

Re-Sakralisasi UUD 1945 ?

Berbeda dengan Dewan Pertimbangan Agung, dewan pertimbangan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UUD 1945 setelah perubahan ditulis dalam huruf kecil. Pasal 16 UUD 1945 setelah perubahan hanya menyatakan “Presiden  membentuk  suatu  dewan  pertimbangan  yang  bertugas memberikan  nasihat  dan  pertimbangan  kepada  Presiden..” Pasal 16 ini tidak secara tegas menyebut nomenklatur dari lembaga negara menurut Pasal 16 ini. Nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden merupakan nomenklatur yang ditetapkan oleh pembentuk UU melalui UU No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

Hal lain yang menjadi sorotan atau pertanyaan dari publik adalah terkait dengan hal apa saja yang akan diubah dalam UU Wantimpres ini. Jika melihat pada pernyataan beberapa anggota DPR, perubahan terhadap UU ini ditujukan untuk memperbanyak jumlah anggota Wantimpres yang sekarang ini terdiri atas seorang Ketua dan delapan anggota menjadi lebih dari sembilan anggota. Apabila ini yang akan dilakukan oleh DPR, maka dapat dipastikan kehendak DPR untuk melakukan revisi terhadap UU Wantimpres akan berjalan dengan mulus.

Baca juga:

Putusan MA Yang Non Executable

Jika kita melihat pada rentetan peristiwa politik yang terjadi akhir-akhir ini, maka kita tidak bisa melepaskan diskursus revisi UU Wantimpres ini secara sendiri. Revisi UU Wantimpres ini tentu akan sangat berkaitan dengan revisi UU lainnya, terutama revisi terhadap UU Kementerian Negara. Revisi terhadap UU Wantimpres dan revisi terhadap UU Kementerian Negara memiliki semangat yang sama.

Revisi terhadap UU Wantimpres dan revisi terhadap UU Kementerian Negara memiliki tujuan untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan politik dari Presiden beserta pendukungnya, bahkan lawan politiknya. Revisi terhadap UU Kementerian Negara terutama berkaitan dengan jumlah Kementerian yang pada awalnya dibatasi maksimal tigapuluh empat Kementerian, menjadi diserahkan sepenuhnya oleh Presiden sesuai dengan kebutuhan Presiden. Revisi terhadap UU Wantimpres terutama berkaitan dengan penambahan jumlah anggota Wantimpres juga dengan tujuan untuk mengakomodasi pendukung dari Presiden yang cukup banyak.

Baca juga:

Keanehan Berpikir PDIP

Apa yang dilakukan oleh DPR saat ini tentu tidak lepas dari kehendak dari Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk merangkul semua potensi politiknya yang ada di negeri ini. Keinginan untuk merangkul ini tentu bukan sekedar untuk memupuk semangat gotong royong, tetapi tidak lebih agar pemerintahannya tidak mendapatkan gangguan yang berarti baik dari parlemen maupun dari luar parlemen.
Baca juga:

Mempersoalkan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Keinginan dari Presiden terpilih Prabowo merupakan sesuatu yang sedikit wajar, karena dalam sistem presidensiil, Presiden harus diberi ruang gerak yang besar untuk mewujudkan mimpi-mimpi politiknya. Jika terdapat serangan dari banyak pihak maka ruang gerak Presiden menjadi terbatas. Maka mau tidak mau Presiden harus berusaha untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan dari semua potensi politik yang ada. Namun konsekuensi dari politik akomodasi ini, pengawasan terhadap kekuasaan Presiden menjadi lemah. Oleh karena itu, konsekuensi lanjutannya demokrasi akan menjadi tumpul. Karena pengawasan yang dilakukan baik oleh parlemen maupun warga sipil merupakan jantung dari demokrasi.

Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…