Satpol PP Lamongan Razia Kafe Jelang Nataru, Sejumlah Miras Disita

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Lamongan saat razia di Woles Cafe | MMP | IST
Satpol PP Lamongan saat razia di Woles Cafe | MMP | IST

mediamerahputih.id | LAMONGAN - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menggelar operasi pengawasan dan razia minuman keras (miras) di sejumlah kafe dan tempat hiburan malam.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti miras dari satu lokasi yang masih beroperasi, sementara empat kafe target lainnya ditemukan telah tutup, diduga untuk mengantisipasi razia.
Baca juga :

Jemy Peno Divonis 5 Bulan Bui Kasus Pemukulan Usai Pesta Miras

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito, melalui Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Puput Wisnu, mengonfirmasi bahwa razia difokuskan pada lima lokasi sasaran.

"Dari lima lokasi, empat kafe tutup. Diduga, razia telah bocor. Sementara, di Woles Cafe, barang bukti minuman keras jenis bir, arak, dan miras oplosan berhasil diamankan," ungkap Wisnu.

[caption id="attachment_13820" align="aligncenter" width="680"]satpol-pp-lamongan-razia-kafe-jelang-nataru Razia juga berdasarkan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol | MMP | IST[/caption]

Kejadian di Woles Cafe juga mengungkap fakta lain. Saat petugas tiba, sejumlah lady companion (LC) terlihat berhamburan keluar lokasi.

Baca juga :

36.555 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Kejar DPO-nya

"Dari keterangan pemilik Woles Cafe, mereka adalah karyawan dari kafe lain yang tutup sehingga 'nongkrong' di sana. Ironisnya, sebagian dari mereka diduga masih di bawah umur," tambah Wisnu.

Razia kemudian dilanjutkan ke sepanjang jalur nasional Lamongan–Babat, namun seluruh kafe di jalur tersebut juga sudah dalam kondisi tutup.

Wisnu menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga, khususnya dari Desa Sukodadi, terkait dugaan penjualan miras tanpa izin. Razia juga berdasarkan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Baca juga :

DPRD Lamongan: Izin Dulu, Baru Bangun

"Selain itu, ini merupakan implementasi surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang meminta kepala daerah menginstruksikan penegak perda untuk mengantisipasi pelanggaran aturan jelang Nataru," jelasnya.

Bagi kafe yang kedapatan beroperasi dan menjual miras, petugas melakukan penyitaan dan akan memanggil pemiliknya untuk dimintai pertanggungjawaban. Sementara, kafe yang tutup akan tetap diberikan surat pembinaan.

Baca juga :

PUSHAM Soroti Pemerintah Abai Lindungi Pekerja Hiburan Malam

“Semua kafe di Lamongan yang menjual minuman keras wajib memiliki izin. Dalam Perda memang diperbolehkan, namun harus sesuai ketentuan dan dilengkapi perizinan resmi,” tegas Wisnu.(ipg)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…