SE Taksi Listrik Surabaya Cacat Hukum, Akademisi Singgung Maladministrasi

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo, menilai keberadaan SE berkop Sekretariat Daerah Pemkot Surabaya sejatinya merupakan kebijakan internal yang tidak semestinya tumpang tindih. SE tidak dapat dijadikan pijakan admi
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo, menilai keberadaan SE berkop Sekretariat Daerah Pemkot Surabaya sejatinya merupakan kebijakan internal yang tidak semestinya tumpang tindih. SE tidak dapat dijadikan pijakan admi

mediamerahputih.id I SURABAYA – Beredarnya Surat Edaran (SE) berkop Sekretariat Daerah Pemkot Surabaya yang ditujukan kepada camat dan lurah terkait usulan calon pengemudi taksi listrik menuai sorotan publik. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Nomor: 500.11/24348/436.7.12/2025 tertanggal 18 September 2025.
Dalam SE itu, camat dan lurah diminta segera mengusulkan nama calon pengemudi yang memenuhi kualifikasi melalui tautan pendaftaran: https://bit.ly/PendaftaranTaksiListrik. Batas akhir pengisian formulir ditetapkan pada Sabtu, 27 September 2025. Instruksi tersebut menimbulkan kegaduhan karena dipertanyakan kewenangan pejabat dalam mengeluarkan kebijakan.
Baca  juga :

Dugaan Maladministrasi dalam Pengadaan E-Purchasing di DSDABM Surabaya

Kegaduhan semakin mencuat ketika muncul dugaan maladministrasi dalam penerbitan SE tersebut. Menurut sejumlah kalangan, kewenangan antarperangkat daerah tidak semestinya tumpang tindih.

[caption id="attachment_13386" align="aligncenter" width="680"]se-taksi-listrik-cacat-hukum-maladministrasi Hananto menegaskan, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut SE tidak dapat dijadikan pijakan administratif untuk menginstruksikan camat maupun lurah I MMP I dok[/caption]

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo, menilai keberadaan SE sejatinya merupakan kebijakan internal yang tidak ditujukan ke luar organisasi. “Secara hukum administrasi, Dishub tidak memiliki hubungan hierarkis dengan camat maupun lurah,” ujarnya saat dimintai tanggapan.

Baca juga :

Memaknai Kembali Arti Kedaulatan Rakyat

Hananto menegaskan, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut SE tidak dapat dijadikan pijakan administratif untuk menginstruksikan camat maupun lurah. “Maladministrasi adalah pelayanan yang buruk. Instruksi seperti itu tidak ada kaitannya dengan pelayanan publik secara langsung,” tegasnya.
Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Tersangkakan Komisaris PT DJA Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar

Menurut Hananto, prosedur seharusnya mengacu pada peraturan perundang-undangan. Jika kebijakan tersebut berkaitan dengan pelayanan publik, maka regulasi harus berbasis aturan yang sah, mulai dari undang-undang hingga ketentuan teknis dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).
Baca juga :

Parkir Tepi Jalan Tunjungan Resmi Dilarang

“Penunjukan sopir taksi listrik mestinya diatur lewat Perwali, karena itu regulasi paling teknis dan memiliki kekuatan hukum, bukan melalui SE yang tidak memiliki dasar hukum,” tandasnya.

Upaya konfirmasi yang dilakukan Media Merah Putih terkait SE yang dinilai cacat hukum itu tidak mendapat respons. Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, enggan merespons pertanyaan wartawan saat dihubungi melalui ponsel pribadi, Jumat (26/9) malam.

Baca juga :

Imam Syafi’i Soroti Kasus Penahanan SKL Siswa Akibat Tunggakan

Hal serupa juga terjadi ketika dikonfirmasi kepada Pelaksana Tugas Kepala Dishub (Kadishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo, yang tidak memberikan tanggapan.

Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak turut memantau peredaran SE tersebut. Langkah ini dilakukan karena SE berkop Sekretariat Daerah itu dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, namun digunakan sebagai dasar instruksi kepada camat dan lurah untuk mengusulkan nama calon pengemudi taksi listrik.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…