Sidang Restitusi Korban Kanjuruhan Ditunda, 3 Terpidana Polisi Mangkir

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penundaan sidang restitusi terhadap 72 keluarga korban tragedi Kanjuruhan lantaran menurut majelis hakim PN Surabaya karena pihak kepolisian saat ini tengah fokus dalam pengamanan Pilkada 2024 dan situasi yang dianggap tidak kondusif I MMP I Totok Prastyo
Penundaan sidang restitusi terhadap 72 keluarga korban tragedi Kanjuruhan lantaran menurut majelis hakim PN Surabaya karena pihak kepolisian saat ini tengah fokus dalam pengamanan Pilkada 2024 dan situasi yang dianggap tidak kondusif I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Sidang permohonan penetapan restitusi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap 72 keluarga korban tragedi Kanjuruhan ditunda. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan bahwa sidang harus mundur karena kepolisian tengah fokus pada pengamanan Pilkada 2024.
Kasus yang telah berjalan lebih dari satu tahun ini kembali mencuat setelah para keluarga korban, melalui LPSK, mengajukan tuntutan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 17,5 miliar kepada lima terpidana. Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena tiga terpidana dari kepolisian, yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Achmadi, tidak hadir di persidangan.
Baca juga:

Hakim Vonis Bebas Kompol Wahyu Setyo dan AKP Bambang Sidik

“Ketidakhadiran terpidana dari Polri didasarkan pada surat dari Kabid Hukum Polda Jatim, yang menyatakan bahwa penundaan sidang dilakukan dengan alasan pengamanan Pilkada dan situasi yang dianggap tidak kondusif,” kata kuasa hukum pemohon, Anjar Nawan Yusky.

[caption id="attachment_6252" align="aligncenter" width="680"]sidang-restitusi-korban-kanjuruhan-ditunda Terdakwa anggota polisi yakni eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achma divonis bebas oleh majelis hakim, Kamis (16/3) di PN Surabaya. Keduanya bebas karena dianggap oleh tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) silam di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang I MMP I I dok I Totok Prastyo[/caption]

Pihak keluarga korban menyatakan keberatan terhadap alasan tersebut. Mereka menegaskan bahwa semua pihak semestinya tunduk pada hukum yang berlaku. Apalagi, permohonan restitusi ini sudah cukup lama diajukan dan seharusnya segera diproses. Dalam sidang tersebut, semua pihak hadir, termasuk kejaksaan serta pengacara dua terpidana lain, yaitu Abdul Haris dan Suko Sutrisno.

Baca juga:

Tragedi Kanjuruhan, Tiga Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara

“Sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember 2024. Jika para terpidana dari kepolisian kembali tidak hadir, maka persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka,” tegasnya.

Sudah Diajukan di Kejaksaan, Tapi Tidak Diakomodir

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang, Daniel Siagian, mengungkapkan bahwa permohonan restitusi sebenarnya telah diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim sejak proses persidangan kelima pelaku berlangsung. Namun, permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh jaksa.

"Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan permohonan restitusi dalam tuntutan terhadap para terdakwa," ujar Daniel.

Baca juga:

Riuh Yel-yel ‘Brigade’ Puluhan Anggota Brimob Ditegur Sekuriti PN Surabaya

Ia menegaskan bahwa semestinya permohonan restitusi menjadi bagian dari tuntutan jaksa. Karena hal itu tidak dilakukan, keluarga korban akhirnya mengajukan permohonan restitusi langsung ke Pengadilan Negeri Surabaya setelah putusan terhadap kelima terpidana berkekuatan hukum tetap.

Dari total 72 pemohon, sebanyak 64 di antaranya merupakan keluarga korban meninggal dunia, sementara 8 lainnya adalah keluarga korban luka-luka. Besaran tuntutan restitusi bervariasi, dengan keluarga korban meninggal mengajukan ganti rugi senilai Rp 250 juta hingga Rp 525 juta per orang.

Baca juga:

Pecatan Polisi Jadi Dalang Komplotan Pencuri Kabel Telkom

Keluarga Korban Minta Keadilan

Rizal Putra Pratama, salah satu keluarga korban, mengatakan bahwa restitusi itu salah satu upaya pihak keluarga untuk mendapatkan keadilan. Dia mengaku bahwa selama para keluarga korban sudah menempuh berbagai upaya hukum untuk menuntut keadilan, tetapi tidak ada hasil yang memuaskan.

"Saya kehilangan ayah dan dua adik saya. Sampai sekarang hukum masih belum memenuhi rasa keadilan. Aktor penembak gas air mata tidak dihukum. Laporan model B di Polres Kepanjen tidak dilanjutkan," katanya.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…