Ssttt,..Ada Gentayangan Tarif Siluman di Pelayanan Samsat Bangil

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Merah Putih | BANGIL- Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Bangil, Pasuruan diindikasi adanya dugaan tarif siluman gentayangan di loket pembayaran pajak kendaraan bermotor (KB).

Adanya tarif siluman tersebut membuat sejumlah wajib pajak (WP) mengeluhkan dengan besaran tarif yang ditentukan petugas di Samsat itu. Entah karena, sudah tersistem atau sudah menjadi budaya namun dugaan besaran tarif yang diindikasikan pungli itu tidak dibenarkan.

Hal ini dialami wajib pajak saat mengurus mutasi keluar kendaraan bermotor roda/R2 yang mengeluhkan besaran yang tertera pada notice pajak dengan jumlah tarif yang di pungut tidak sesuai dengan realisasinya.

"Saya mengalami sendiri, saat itu saya mengurus mutasi keluar kendaraan R2 saya. Anehnya besaran nilai di notice pajak dengan yang di pungut petugas tidak sama ada selisih," kata Rohim.

Ia mengungkapkan bukan dirinya saja yang mengalami serupa, namun beberapa wajib pajak turut mengeluhkan pembulatan nilai pajak tersebut. Meski pembulatan nilai pajak yang tak seberapa namun, besaran itu bisa mencapai nilai menggiurkan bila dihitung dengan jumlah puluhan unit/perharinya, minggu hingga tahunan yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Lalu kemanakah? uang lebihan dari pembulatan pajak itu berada? apakah dikembalikan ke kas pendapatan daerah (PAD) atau masuk ke kantong pribadi. Inilah menjadi mencatatan publik bila menyoal pembulatan nilai pajak kendaraan bermotor pada pelayanan Samsat.

Diceritakan Rohim saat mengalami sendiri di Samsat Bangil, Senin (6/12/2021) ketika ia dipungut petugas sebesar Rp370,000 namun yang tertera di dalam notice senilai Rp368,000, besaran itu meliputi Rp183,000 (PKB), PNBP mutasi keluar Rp150.000, SWDKLLJ sebesar Rp35,000. Adanya selisih cuan senilai Rp2.000.

Saat itu, Rohim mengurus dua unit kendaraanya, dirasanya selisih pajak itu juga tak sesuai antara besaran nilai pajak dalam notice dengan pungutan di loket. Perbedaan itu mencuat selisih Rp500 (pembulatan) dari pajak Rp 381,500 menjadi Rp382,000.

"Nilainya enggak seberapa namun dari sejumlah orang (Wajib Pajak) yang saya temui ketika bareng mengurus di Samsat Bangil turut mengalami serupa. Besaran pembulatanya bervariatif dari Rp2-3 ribu ada juga kurang dari nilai itu. Tetapi berapa unit R2 dalam seharinya bila prosentase itu kisaran seribu rupiah/perhari, minggu, bulan hingga tahunan," ujar Rohim sembari penasaran.

Belum lagi, sebut ia, pembulatan nilai pajak untuk unit R4 (Mobil,Truk dan sebagainya). Dirinya menyadari sengaja enggan menanyakan dasar pembulatan nilai pajak tersebut kepada petugas loket di Samsat.

Tetapi pengalamanya bersama wajib pajak lainnya menjadi evaluasi bersama guna mengkaji penerapan yang ia alami bersama wajib pajak lainya seusai mengurus perpajakan di kantor pelayanan Samsat Bangil.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo enggan kaget dengan tarif siluman atau dugaan pungli di pelayanan kantor Samsat di Jatim.

Ia menyebut apa yang dialami wajib pajak di pelayanan Samsat dengan dipungut di luar ketentuan perundang-undangan itu ibarat perundungan yang tak bisa dipisahkan dari induknya. Bahkan modus rapi seolah bersih sudah tersistemasif dengan menentukan pengepul pada pundi-pundi terstrukturnya.

"Saya tidak menyebut secara detail spesifik penyimpangannya, namun saya lebih mengamati secara analogi sebuah penyimpangan tanpa adanya dasar sebab musababnya," tandas Said dengan analogi filosofinya.

Menurutnya, sebab akibat terjadinya tarif siluman atau pungli di pelayanan tentu adanya dasar konduktor dengan kata lain komando yang diketahui atasan bahkan indikasi dugaan punglinya adanya sebuah perintah.

Menjalarnya kepengurusan STNK yang mahal akibat dari sistem pungutan yang diluar ketentuan perundangan-undangan. Konsumen dalam hal ini wajib pajak sebetulnya banyak dirugikan atas kebijakan diluar ketentuan aturan perundangan-undangan itu.

Bahkan ia mendengar adanya dalih istilah verifikasi kendaraan bermotor untuk kendaraan pergantian plat 5 tahunan (penul) dan mutasi masuk kendaraan bermotor kini menjadi pundi tarif siluman yang hampir di lakukan olah Samsat di Jatim ini dengan mematok tarif siluman Rp15-25 ribu (R2) dan Rp50 (R4) yang mereka tentukan besar tarif pada wajib pajak apalagi terhadap subyektifnya para biro jasa.

"Kalau mau dikaji lagi adakah dasar dari pungutan verifikasi itu yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)," sindir Said.

Bila tidak tertera dalam peraturan tersebut bisa dikatakan pungli yang dirugikan adalah konsumen dalam hal ini wajib pajak atau masyarakat.

"Tentu adanya besaran dan ketentuan tarif yang telah ditentukan itu berarti adanya sistem konduktor yang dimana konduktor ini telah membentuk sebuah sistem yang telah ditentukan pada pihak kedua, ketiga dan lainnya. Ada aktor intelektual yang menentukan besaran tarif itu mereka sebut dengan istilah admin atau administrasi tersebut," ulas Said dengan bahasa Analogi.

Antusias warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor, mestinya, lanjut Said, diberikan kesan yang baik dan profesional terlebih adanya program pemutihan dan insentif diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemprov Jatim yang digulirkan sejak 9 September hingga 9 Desember 2021 nanti.

Sejatinya banyak dimanfaatkan masyarakat meringankan beban ekonomi di tengah pandemi covid-19 pasca dengan penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 2,3 dan 4.

Selain itu tujuan pemutihan isentif pajak tersebut telah mengestimasi besaran insentif pajak yang digulirkan baik dari pembebasan sanksi administratif maupun diskon PKB, yakni sebesar Rp 238,64 miliar. Adapun potensi pajak yang diharapkan masuk sebagai penerimaan daerah ditargetkan mencapai Rp 1,81 triliun.(ton/him)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…