Status Tahanan Wildan Dipersoalkan di Tengah Isu Aspidum Jatim

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Status penahanan terdakwa Mochamad Wildan menjadi sorotan pasalnya Wildan tidak ditahan dalam perkara dugaan merekayasa akta jual beli kapal senilai Rp5 miliar Perkara ini juga mengemuka di tengah isu dugaan pengawalan oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Asp
Status penahanan terdakwa Mochamad Wildan menjadi sorotan pasalnya Wildan tidak ditahan dalam perkara dugaan merekayasa akta jual beli kapal senilai Rp5 miliar Perkara ini juga mengemuka di tengah isu dugaan pengawalan oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Asp

mediamerahputih.id | SURABAYA - Status penahanan terdakwa Mochamad Wildan menjadi sorotan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4), setelah hakim dan jaksa menyampaikan keterangan berbeda terkait kewenangan penahanan. Perkara ini juga mengemuka di tengah isu dugaan pengawalan oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim yang kini tengah diperiksa Kejaksaan Agung.
Dalam sidang beragenda pembacaan eksepsi, Wildan tidak ditahan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisol. Ketidakhadiran status tahanan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penahanan terdakwa.
Baca juga :

Jamintel Pastikan Aspidum Kejati Jatim Dicopot

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, menyatakan bahwa kewenangan penahanan berada di tangan majelis hakim karena perkara telah memasuki tahap persidangan. Menurutnya, setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, keputusan terkait penahanan sepenuhnya menjadi domain hakim.

[caption id="attachment_14519" align="aligncenter" width="680"]status-tahanan-wildan-isu-aspidum-jatim Dalam perkara pokok, Wildan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati telah memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Ia diketahui menjabat sebagai direktur utama di dua perusahaan pelayaran, yakni PT Nusa Maritim Logistik (NML) dan PT Eka Nusa Bahari (ENB) | MMP | Totok Prastio[/caption]

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Humas PN Surabaya, S. Pujiono. Ia menyebut bahwa majelis hakim hanya melanjutkan status penahanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh kejaksaan. Dalam perkara ini, kata dia, sejak tahap penyidikan terdakwa tidak ditahan, lalu pada tahap penuntutan berstatus tahanan kota, dan status tersebut dilanjutkan di pengadilan.

Baca juga :

Menguji Integritas di Tengah Badai, Aspidum Joko Budi Darmawan

Di sisi lain, perkara ini turut disorot karena dikaitkan dengan dugaan keterlibatan Aspidum Kejati Jawa Timur, Joko Budi Darmawan. Ia disebut-sebut mengawal perkara tersebut dan kini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dalam penanganan kasus.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menyampaikan bahwa dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman. Pihaknya, kata dia, tengah menelusuri berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV dan kemungkinan adanya pertemuan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, Joko diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung pada 17 Maret 2026 bersama seorang bawahannya. Hingga kini, ia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang menyeret namanya.

Baca juga :

Diduga Manipulasi Akta Kapal Dirut PT ENB Terancam Pidana Kerugian Rp5 Miliar

Dalam perkara pokok, Wildan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati telah memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Ia diketahui menjabat sebagai direktur utama di dua perusahaan pelayaran, yakni PT Nusa Maritim Logistik (NML) dan PT Eka Nusa Bahari (ENB).

Jaksa mendalilkan, Wildan merekayasa akta jual beli kapal seolah-olah PT ENB menjual dua kapal kepada PT NML senilai Rp5 miliar. Namun, dana tersebut disebut tidak pernah diterima oleh PT ENB.

Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum Wildan mengajukan eksepsi. Mereka menilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi PD Pasar Surya, Sewa Stan 2024-2025

Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyebut dakwaan bersifat kabur (obscuur) lantaran tidak menguraikan secara utuh hubungan hukum para pihak, latar belakang perkara, serta kapasitas terdakwa, apakah bertindak secara pribadi atau sebagai direktur perusahaan.

Selain itu, jaksa dinilai tidak merinci status kepemilikan kapal, dasar penerbitan invoice, serta perhitungan kerugian yang dianggap tidak pasti. Pihak terdakwa juga menilai perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata (wanprestasi), bukan tindak pidana.

Baca juga :

AKBP Fajar Widyadharma Tersangka Kasus Pencabulan 3 Anak

Atas dasar tersebut, terdakwa memohon majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, menghentikan perkara, serta memulihkan hak dan martabatnya.

Atas dasar tersebut, pihak terdakwa memohon agar majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, menghentikan perkara, serta memulihkan hak dan martabat terdakwa.(tio)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…