Pengen banget Terbang saat Hamil? Yuk Simak Persyaratannya

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dengan mengikuti persyaratan terbang yang ditetapkan, ibu hamil dapat meminimalkan risiko komplikasi, memastikan pelayanan medis yang tepat saat diperlukan, dan menjadikan perjalanan mereka lebih aman dan terkontrol I MMP I foto ist
Dengan mengikuti persyaratan terbang yang ditetapkan, ibu hamil dapat meminimalkan risiko komplikasi, memastikan pelayanan medis yang tepat saat diperlukan, dan menjadikan perjalanan mereka lebih aman dan terkontrol I MMP I foto ist

mediamerahputih.id - Persyaratan terbang khusus bagi ibu hamil sangat penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan udara. Hal ini penting guna melindungi kesehatan ibu dan bayi yang sedang dikandung.
Dengan mengikuti persyaratan terbang yang ditetapkan, ibu hamil dapat meminimalkan risiko komplikasi, memastikan pelayanan medis yang tepat saat diperlukan, dan menjadikan perjalanan mereka lebih aman dan terkontrol. Berikut ini persyaratan  bertujuan menjamin keselamatan dan kenyamanan ibu hamil dan calon bayi selama melakukan perjalanan udara.

[caption id="attachment_8868" align="alignnone" width="680"]terbang-saat-hamil-simak-persyaratannya Persyaratan terbang khusus bagi ibu hamil sangat penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan udara dengan maskapai penerbangan[/caption]

Baca juga:

Awas Waspadai Terhadap Penyakit Legionellosis, Berikut ini Cirinya!

Persyaratan terbang khusus bagi ibu hamil:
  • Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor.
  • Ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa “sehat” ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara. Surat dokter tersebut berlaku 7 (tujuh) hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu (kurang dari 28 minggu) diperbolehkan terbang tanpa ada larangan.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28 - 35 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat mendapatkan persetujuan dari dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
  • Ibu hamil dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
  • Ibu hamil dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.
  • Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai penerbangan.
Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro mengaatakan persyaratan terbang khusus tersebut  untuk ibu hamil berlaku pada seluruh maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Group.
Baca juga:

Wajib Tahu Tips Traveling bagi Para Ibu saat Hamil

Adapun  maskapai penerbangan  yang dimaksu yaitu Lion Air, Wings Air, Batik Air, Batik Air Malaysia dan Thai Lion Air. “Persyaratan ini sesuai dengan standar internasional yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA),  International Civil Aviation Organization (ICAO) serta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI,” kata Danang.

terbang-saat-hamil-simak-persyaratannya

Ia mengimbau kepada para ibu hamil untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan masing-masing saat merencanakan perjalanan (sebelum terbang), demi faktor keselamatan dan kesehatan.

Baca juga:

Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Kewaspadaan Peningkatan Covid-19

“Kami menyarankan kepada para ibu hamil, apabila dinyatakan sehat dan aman bepergian menggunakan pesawat udara, untuk memilih kursi yang nyaman, menggunakan sabuk pengaman, minum air yang cukup, dan bergerak secara teratur selama penerbangan,” tandasnya.

Danang menambahkan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan setia, termasuk ibu hamil, dengan mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. (ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…