Terbelit Arisan Online, Zipora Kemplang Uang Perusahaan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id - Zipora Theda Theola, karyawan Toko Makmur harus mempertanggung jawaban atas perbuatannya telah menggelapan uang perusahaan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 253.580.600. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, telah menyeretnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  Rabu, (18/01/2023).

Zipora Theda Theola menggelapkan uang PT Wahana Lestari, perusahaan tempatnya bekerja. Perempuan 25 tahun yang menjabat sebagai staf keuangan perusahaan pengelola minimarket di Jalan Kapas Krampung itu tidak menyetorkan uang kasir ke rekening perusahaan. Uang itu justru dia gunakan untuk membayar arisan online.

JPU Damang Anubowo dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa terdakwa Zipora dengan jabatannya itu bertanggungjawab menerima setoran pendapatan minimarket dari para kasir setiap harinya. Uang itu seharusnya ditransfer ke rekening perusahaan. Namun, ia tidak melakukanya.

"Ternyata terdakwa tidak menyetorkan sebagian uang setoran harian dari empat sampai delapan petugas kasir ke rekening perusahaan. Uang tersebut secara bertahap digunakan terlebih dahulu secara gali lubang tutup lubang," ungkap Damang saat membacakan surat dakwaan di ruang kartika 1 PN Surabaya.

Terdakwa Zipora juga tidak menyetorkan keseluruhan uang setoran harian ke perusahaan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang sebelumnya telah digunakan terlebih dahulu secara gali lubang tutup lubang.

Perbuatan Zipora baru terungkap setelah perusahaan melakukan audit. Auditor perusahaan, Hadi Gunawan menyatakan, perusahaan sebenarnya setiap hari melakukan audit. Dari hasil audit ditemukan tidak adanya laporan keuangan dari terdakwa selama tiga hari.

"Waktu itu saya tanya kok ada setoran yang bolong. Kata dia masih menunggu pembayaran dari supplier. Tapi, bos bilang supplier sudah bayar," ungkap Hadi saat menmberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

Ternyata, uang itu digelapkan terdakwa Zipora. Hadi menyebut bahwa uang yang digelapkan terdakwa totalnya Rp 253,5 juta.

"Uang dipakai untuk arisan online, pembangunan makam orangtua dan membayar utang ibunya yang belum lunas," tambah Hadi.

Zipora membenarkan kesaksian para saksi dan dakwaan jaksa. "Saya sangat menyesal, Yang Mulia," ujar Zipora.

Akibat perbuatan terdakwa Toko Makmur di Kapas Krampung No. 138 Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp. 253.580.600 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHPidana. (tio)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…