Terdakwa Penyebar Hoaks Seruan Aksi Picu Kerusuhan di Surabaya Jalani Sidang

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam dakwaan jaksa terdakwa Komar dituding mengunggah ulang sebuah flyer yang berisi ajakan aksi bertajuk "Seruan Aksi Solidaritas Darurat Kekerasan Aparat". memuat gambar kendaraan taktis Brimob dengan narasi provokatif yang mengajak massa untuk melakuk
Dalam dakwaan jaksa terdakwa Komar dituding mengunggah ulang sebuah flyer yang berisi ajakan aksi bertajuk "Seruan Aksi Solidaritas Darurat Kekerasan Aparat". memuat gambar kendaraan taktis Brimob dengan narasi provokatif yang mengajak massa untuk melakuk

mediamerahputih.id | SURABAYA - Muhammad Ainun Komarullah alias Komar, terdakwa penyebar hoaks yang diduga memicu kerusuhan di masyarakat, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/4/2026). Komar didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung pemberitahuan bohong.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan jawaban atas perlawanan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho, menanggapi perlawanan tersebut dengan tegas, menyatakan penolakan terhadap seluruh poin yang disampaikan pihak terdakwa.
Baca juga :

Kasus Pengosongan Rumah Nenek Elina Mulai Disidangkan Terdakwa Siapkan Eksepsi

“Kami meminta majelis hakim untuk menolak perlawanan dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya di hadapan persidangan.

Perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa yang mengelola akun Instagram @blackbloczone, yang berisi konten-konten kritik terhadap pemerintah dan kebijakan negara.

[caption id="attachment_14670" align="aligncenter" width="680"]terdakwa-penyebar-hoaks-seruan-aksi-komar Jaksa dalam surat dakwaannya juga menyebutkan bahwa unggahan tersebut bertujuan untuk memicu reaksi massa sebagai bentuk pembalasan terhadap pemerintah yang dianggap represif. Unggahan itu kemudian menyebar luas melalui grup WhatsApp, yang memicu mobilisasi massa dan berujung pada aksi unjuk rasa yang ricuh | MMP | Totok Prastio[/caption]

Terdakwa mulai terlibat dalam pengelolaan akun tersebut sejak Februari 2024, setelah berkenalan dengan Andi Ashabul alias Abul melalui media sosial. Ia kemudian diberi akses penuh untuk mengelola akun tersebut.

Baca juga :

Aksi Demonstrasi Rakyat Jawa Timur Menggugat 3 September Ditunda

Pada 29 Agustus 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa mengunggah ulang sebuah flyer yang berisi ajakan aksi bertajuk "Seruan Aksi Solidaritas Darurat Kekerasan Aparat".

Flyer tersebut memuat gambar kendaraan taktis Brimob dengan narasi provokatif yang mengajak massa untuk melakukan aksi di Gedung Grahadi Surabaya pada hari yang sama. Terdakwa menyertakan narasi yang diduga mengandung ajakan perlawanan terhadap pemerintah.

Baca juga :

Hakim Vonis Ringan Pengedar Sabu 2 Tahun

Jaksa dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa unggahan tersebut bertujuan untuk memicu reaksi massa sebagai bentuk pembalasan terhadap pemerintah yang dianggap represif.

Unggahan tersebut kemudian menyebar luas melalui grup WhatsApp, yang memicu mobilisasi massa dan berujung pada aksi unjuk rasa yang ricuh di kawasan Jalan Gubernur Suryo, sekitar Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Akibat unggahan itu, terjadi kerusuhan yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil. Jaksa menilai informasi yang disebarkan terdakwa sebagai pemberitahuan bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Baca juga :

Wamendikdasmen Tinjau TKA di Surabaya, Tekankan Evaluasi Pendidikan

Meskipun peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Jombang, persidangan digelar di PN Surabaya karena sebagian besar saksi tinggal lebih dekat ke wilayah hukum tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…