Tiga Budak Sabu Ini Dituntut Jaksa Febrian 3,5 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id | SURABAYA- Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya Febrian Dirgantara menuntut tiga terdakwa yakni  Mochamad Izet Muttaqin, Agung Wibowo dan Mohammad Rizky dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Ketiganya dianggap telah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (27/12/2022).

JPU Febrian mengatakan bahwa, para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 127 ayat 1 dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

"Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata JPU Ferbian di ruang sari 1 PN Surabaya.

Majelis hakim menanyakan terhadap para terdakwa yakni," untuk Mochamad Izet sebelumnya terdakwa pernah dihukum 4 tahun dan untuk terdakwa Mohammad Rizky juga pernah dihukum 10 bulan penjara, kalau terdakwa Agung Wibowo belum pernah ditahan." Kata Hakim I Ketut Suarta.

Atas tuntutan tersebut para terdakwa meminta keringaan hukuman dikarenakan sebagai tulang pungung keluarga.

"Minta keringan hukuman Yang Mulia," saut para terdakwa tampa didampingi penasehat hukum.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 05.30 Wib bertempat di depan rumah Jalan Gunungsari I No. 49 Surabaya, para terdakwa digerebek anggota Polsek Tegalsari.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu dan satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 2,31 gram.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam Pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tj/joe)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…