Tom Lembong Bebas Berkat Abolisi Prabowo

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembebasan Tom Lembong terjadi berkat surat permohonan abolisi yang diajukan oleh presiden Prabowo Subianto dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI | Foto | Folk Konoha
Pembebasan Tom Lembong terjadi berkat surat permohonan abolisi yang diajukan oleh presiden Prabowo Subianto dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI | Foto | Folk Konoha

mediamerahputih.id | JAKARTA - Eks menteri perdagangan era Presiden Jokowi, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Selatan, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom dilaporkan keluar dari rutan jumat (1/8) sekitar pukul 22.20 WIB, dengan senyuman di wajahnya. Ia disambut oleh para pendukung yang menunggu di depan pintu keluar rutan, dan suasana pembebasannya disambut gembira oleh mereka.
Baca juga :

Menteri-Wamen Prabowo Duduki Posisi Strategis Pengurus PAN 2024-2029

Dalam momen tersebut, Tom Lembong didampingi oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, serta pengacaranya, Ari Yusuf Amir, yang telah menemuinya sejak pagi.

Pembebasan Tom Lembong terjadi berkat surat permohonan abolisi yang diajukan oleh presiden Prabowo Subianto dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini dibenarkan oleh wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan bahwa permohonan tersebut disampaikan melalui surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 juli 2025.

Baca juga :

Berikut Nama 112 Pejabat Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Dasco di kompleks parlemen Kamis, (31/7/2025).

Dengan pemberian abolisi ini, praktis pengusutan perkara korupsi terkait impor gula di kementerian perdagangan yang melibatkan Tom Lembong pada tahun 2015-2016 dihentikan.

Baca juga :

Mungkinkah Wapres Gibran Dimakzulkan?

Seperti diketahui abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam pasal 14 UUD 1945. Dalam pasal 14 ayat (2) UUD 1945, disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan mempertimbangkan masukan dari DPR RI.

[caption id="attachment_13152" align="aligncenter" width="680"]tom-lembong-bebas-berkat-abolisi-prabowo Usai bebas dari Rutan Cipinang Jakarta Selatan. Tom Lembong yang didampingi oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, serta pengacaranya, Ari Yusuf Amir, yang telah menemuinya sejak pagi. Jum’at (01/08) | MMP | Ist[/caption]

Selain itu, abolisi juga diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi. Secara umum, abolisi dapat diartikan sebagai keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.

Aspek penting Abolisi

Dalam konteks hukum pidana, abolisi dapat berarti penghapusan hukuman atau penghapusan suatu tindak pidana dari ketentuan hukum yang berlaku.abolisi dapat terjadi ketika suatu tindakan yang sebelumnya dianggap sebagai tindak pidana dihapus dari undang-undang, sehingga tidak lagi dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca juga :

Gagasan Koalisi Permanen

Proses ini biasanya memerlukan dasar hukum yang jelas, seperti undang-undang baru yang disahkan oleh lembaga legislatif, dan dalam beberapa kasus, dapat dilakukan melalui keputusan pengadilan atau keputusan presiden.

Tujuan dari abolisi sering kali berkaitan dengan upaya untuk memperbaiki sistem hukum, mengurangi jumlah narapidana, atau menyesuaikan hukum dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.

Baca juga :

Indonesia-Tiongkok Tandatangani 7 Kesepakatan Kerja Sama, Berikut Ini Daftarnya

Dengan demikian, abolisi dalam hukum merupakan langkah signifikan dalam reformasi hukum yang mencerminkan perubahan sosial, politik, dan moral dalam masyarakat. Dalam konteks kasus Tom Lembong, pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo berarti penuntutan terhadapnya dihentikan dan ditiadakan.(kmp/dtc)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…