Tusuk Istrinya, Ribut di Seret ke Pengadilan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di PN Surabaya, Selasa (7/2) I MMP I Totok
Sidang kasus Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di PN Surabaya, Selasa (7/2) I MMP I Totok

mediamerahputih.id I SURABAYA - Ribut Winarko diseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Sidang dengan agenda keterangan saksi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (7/2/2023).

Dalam sidang kali JPU, menghadirkan 3 orang saksi yakni Lis Sugiarti yang merupakan Istri terdakwa, 2 saptam PT BMI, M. Suko Wiyono dan Wulan Karto.

Lis mengatakan, suaminya (Ribut, red) lebih dulu selingkuh. terdakwa sering ketahuan sama mantan istrinya, sehingga terjadi keributan dan sering cekcok. Keributan dalam rumah tangga itu sudah berlangsung 5 bulan lalu. Sehingga Lis mengugat cerai. Namun Ribut engan bercerai di pengadilan agama Surabaya.

"Kami sering terlibat cekcok di kantor PT BMI Margomulyo tempat Ribut bekerja. Saat itu saya menemui dia setelah Ribut memintanya membawakan baju kerja,” terangnya.

Saat di mendatangi kantor tersebut, ia kemudian dicekik sampai terjatuh di lantai dan tidak sadar. “Dipukul mata saya sampai merah. Ditusuk pisau sampai delapan kali. Dan pisau masih menancap di pinggul sampai saya dilarikan ke rumah sakit,” terangnya.

Pertengkaran itu dilerai karyawan lain dan sekurit. M. Suko Wiyono,mengaku sempat melihat Lis ditusuk suaminya. "Saya yang menolong pertama. Saya bawa ke RS Mitra Keluarga dalam kondisi pingsan," ungkap Suko dalam persidangan.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU Anang Arya Kusuma, menyebutkan, pasangan suami istri yang sudah tiga tahun berumah tangga belakangan kerap terlibat cekcok setelah Ribut mencurigai istrinya selingkuh dengan laki-laki lain.

Kecurigaan itu menguat setelah Ribut melihat percakapan WhatsApp mesra istrinya dengan lelaki lain di handphone. Atas perbutan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kini Ribut dan Lis telah resmi bercerai. Ribut mengakui semua perbuatannya. "Saya khilaf saat itu. Saya menyesal," kata Ribut kepada majelis hakim dalam sidang secara video call.

Sebelum sidang ditutup Penasihat Hukum terdakwa Victor Sinaga menghimbau kepada terdakwa agar tidak ada dendam kepada mantan istrinya, apabila terdakwa sudah keluar dari Penjara.

"Jangan ada dendam kepada mantan istri mu," tandas Victor Sinaga.(ti0)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…