Urgensi, Fokas Desak Institusi Polri Segera Lakukan Reformasi

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Merah Putih I SURABAYA- Forum Komunikasi Arek Surabaya (FOKAS) melakukan aksi damai di depan monumen Polisi Istimewa di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (25/8/2022) siang. Mereka berdemo  atas peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua merupakan pemantik yang membuka borok Polri.

Elemen masyarakat tersebut mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk selanjutnya melangkah lebih berani guna membenahi Polri.

Juru bicara aksi FOKAS, Hasanuddin, menyebut, aksi damai mereka ini merupakan bentuk keprihatinan atas kasus duren tiga atau pembunuhan Brigadir J oleh atasannya sendiri yakni Irjen Ferdy Sambo.

Hassanuddin menilai peristiwa itu (Pembunuhan Brigadir J) dari situlah adalah awal aib dalam tubuh Polri terjadi. Ia menyebut kasus tersebut membuat insitusi kepolisian mengalami penurunan kepercayaan dari masyarakat hingga angka 28 persen.

Dari kasus ini, Korp Bhayangkara  telah menetapkan 5 orang tersangka dan 83 oknum polisi yang diperiksa dan di kurung yang diduga ikut terlibat kasus dalam pusaran jaringan Ferdy Sambo.

Berangkat dari hal itu, Fokas sebagai elemen masyarakat Indonesia berharap, pernyataan sikap mereka tersebut dapat menyentuh oknum yang hanya mementingkan diri dan komplotannya.

Sebab, kasus tersebut membuka mata bahwa di tubuh Polri memang ada persoalan. Ia mencurigai bahwa masih banyak permasalahan di tubuh Polri yang mungkin melibatkan masyarakat kecil.

Seperti yang diketahui bahwa dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka.Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan ART Sambo, Kuat Ma’ruf atau KM.

Sidang Etik Ferdy Sambo

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan sidang komisi kode etik terhadap bakas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, para tersangka dalam kasus Brigadir J tersebut dihadirkan sebagai saksi di sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

"Masing-masing saksi dari tempat khusus Bareskrim, RR (Rizky Rizal), KM (Kuat Ma'rut), RE (Richard Eliezer)," terang Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Samabo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal. Lalu ada asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Nurul menyebut, Bharada Richard hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. "Iya RE hadir melalui zoom," tandas dia. Selain itu dalam sidang etik Ferdy Sambo, Polri turut menghadirkan saksi lainnya.

Ia melanjutkan ada 5 orang saksi yang dari tempat khusus Brimob yaitu HK, BA, AN, S, BH. mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos, Kombes Budhi Herdi, Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Agus Nurpatria, dan Mantan Kaden A Biro Paminal, dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.

“Sementara saksi dari patsus Provos ada RS, AR, ACN, CP, dan RS. Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB "Totalnya ada 15 ya," ungkap dia.(red/kmp)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…