YLPK Jatim: Harusnya Stella Monica Bebas Sejak Awal Tanpa Tersangka

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Merah Putih | SURABAYA-Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya memvonis terdakwa Stella Monica tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klinik kecantikan L'Viors.

Stella Monica divonis bebas oleh Majelis Hakim terkait kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas tuduhan berkat keluhannya selaku konsumen dari klinik kecantikan di Surabaya.

Menanggapi putusan bebas Stella Monica, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo menilai putusan majelis Hakim PN Surabaya sudah tepat dan sesuai dengan keadilan.

Said berujar Stella pada posisi  9 (sembilan) hak-hak normatif sebagai konsumen yang diatur dalam Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebab, salah satu hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

"Seharusnya Stella bebas sejak awal proses penyelidikan, tidak sampai masuk dalam tahapan penyidikan, apalagi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Ini yang sangat kami sesalkan. Seolah-olah hukum perlindungan konsumen tidak berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Putusan majelis Hakim sudah menempatkan posisi hukum," terang Said.

Said menjabarkan, UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 menegaskan 9 hak konsumen yakni;

Pertama, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Kedua, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Ketiga, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Keempat, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

Kelima, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Keenam, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.

Ketujuh, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Kedelapan, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan;

Kesembilan, hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Seperti diketahui, Hakim Imam Supriyadi menyatakan Stella tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klinik kecantikan L'Viors.

Kasus berujung ke Pengadilan setelah Stella dilaporkan ke polisi atas pelanggaran UU ITE terkait curhatnya di akun Instagram pribadi tentang kondisi kesehatan wajahnya usai menjalani perawatan di klinik kecantikan L'Viors. Klinik L'Vior melaporkannya ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik UU ITE.

Dalam proses persidangan, jaksa menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU UU ITE dan menuntutnya dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.(ton)

Tag :

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…