Kebacot 2 Anggota Satlantas Sidoarjo Kepergok Ngamar di Hotel Didakwa Perzinaan

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Oknum 2 Anggota polisi dari Satlantas Polresta Sidoarjo di dakwa dengan dakwaan perzinaan usai kepergok di kamar hotel kawasan Merr Surabaya | MMP | Totok Prastyo
Oknum 2 Anggota polisi dari Satlantas Polresta Sidoarjo di dakwa dengan dakwaan perzinaan usai kepergok di kamar hotel kawasan Merr Surabaya | MMP | Totok Prastyo

mediamerahputih.id | Surabaya - Polisi bernisial EA dan DTRS diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara perzinaan setelah dilaporkan oleh suaminya sendiri yang merupakan anggota TNI. Belakangan diketahui 2 anggota polisi tersebut diduga menjalin hubungan asmara yang bertugas di Satlantas Polresta Sidoarjo, mereka kepergok di kamar hotel yang berada di kawasan Merr Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan  polisi EA didakwa berzina dengan juniarnya berinisial DTRS. Perselingkuhan itu terungkap saat suami DTRS berinsial MR menggerebek kedua polisi itu di kamar hotel tempat mereka menginap di kawasan MERR.

Baca juga:

Kirim Pesan Berbau Ancaman Terhadap Wartawan, Pengelola Resto Dipolisikan

Dalam dakwaan jaksa juga menyebutkan EA yang merupakan bintara administrasi (bamin) Regident Polresta Sidoarjo dan DTRS sebagai bamin Urmintu Satlantas Polresta Sidoarjo telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober tahun lalu.

"Terdakwa EA dan terdakwa DTRS sering keluar untuk makan dan jalan-jalan," ungkap jaksa Febrian dalam surat dakwaannya. Senin (06/05/2024).

Baca juga:

Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara

Jaksa Febrian juga menyebutkan DTRS kemudian mendatangi EA yang sedang mengawasi pembangunan pos Polresta Sidoarjo di Terminal Purabaya pada Kamis, 21 Desember 2023. Keduanya keluar untuk makan di rumah makan kawasan Jemursari. Mereka pergi dengan mengendarai mobil milik EA. Sedangkan mobil DTRS diparkir di Terminal Purabaya.

2-anggota-polisi-satlantas-didakwa-perzinaan

Setelah itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing dan mengambil barang-barang untuk persiapan menginap di Flat Mapolresta Sidoarjo. Keesokan harinya, kedua polisi itu janjian untuk keluar malam di Surabaya. DTRS memarkir mobilnya di flat lalu naik taksi online menuju kafe di Sidoarjo.

Baca juga:

Terdakwa Yongki Hartono meninggal di Tahanan sebelum Persidangan Berakhir?

Perempuan 31 tahun itu menunggu dijemput EA. Tidak lama berselang EA datang. Keduanya lantas pergi ke kawasan MERR untuk makan malam. Di tengah perjalanan EA mengajak DTRS menginap di hotel. Setelah makan, pria 49 tahun itu mengajak juniornya ke hotel bintang empat di kawasan MERR.

Keduanya kemudian check-in menggunakan KTP milik orang lain dan ke kamar 706. Setelah saling ngobrol di dalam kamar, mereka berhubungan badan. Berselang dua jam, resepionis bersama suami DTRS berinisial MR membunyikan bel kamar. Saat pintu kamar dibuka, perselingkuhan itu terungkap.

"Suami terdakwa DTRS berstanya kepada EA apakah sudah berhubungan badan? EA mengakui sudah," beber jaksa Febrian dalam dakwaannya.

EA dan DTRS kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya. Atas prilaku itu, Jaksa Febrian mendakwa dua polisi yang sudah diproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.

Baca juga:

KPK Ancam Langkah Paksa Jemput Gus Muhdlor

Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  JPU Febrian menghadirkan MR sebagai saksi pelapor. Namun, MR saat dikonfirmasi seusai persidangan masih belum bersedia berkomentar. Begitupula kedua terdakwa juga menolak berkomentar. (tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…