Senggol Mami Pingkan, 2 Pengunjung Cafe Alexa Masuk Bui

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat kedua terdakwa dengan didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atas tindak pidana pengeroyokan di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu (04/12) I MMP I Totok Prastyo
Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat kedua terdakwa dengan didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atas tindak pidana pengeroyokan di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu (04/12) I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I Surabaya - Pengunjung Café Alexa, Rangga Dimas Husaini dan Oktan Dio Alif Utama, divonis bersalah atas tindakan pengeroyokan terhadap Ricky Dhama Wangsa. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faizal, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faizal, menyatakan bahwa majelis hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.Baca juga :

Surabaya Darurat Pencurian Kabel Telkom, Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara

"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Hakim Alex di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu (04/12/2024).

2-pengngunjung-café-alexa-masuk-bui

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Anggraini, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 6 bulan bagi kedua terdakwa.

Baca juga :

Proyek Saluran Air di Tenggumung Wetan Surabaya Diwarnai Dugaan Pencurian Kabel Primer yang melibatkan Oknum Babinsa

Atas putusan tersebut para terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim," iya..iya..," saut para terdakwa melalui sambungan Video Call.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa bermula pada Sabtu, 13 Juli, ketika terdakwa Rangga Dimas Husaini alias Hongak, Oktan Dio Alif Utama, bersama Riyanto (yang masih buron), Nando, Totti, Arif, dan Dinda, datang ke Café Alexa di Jalan Mastrip Surabaya. Mereka bertemu dengan saksi Gabriel Wisesa alias Gobang dan Diko alias Blaen (Boron), dan berkumpul di sofa Café Alexa.

Baca juga :

Tumpukan Sisa Kabel Curian Jadi Penyebab Banjir di Kedungdoro

Saat itu, terdakwa Oktan Dio hendak menuju kamar mandi, namun tanpa sengaja menyenggol Mami Pingkan, yang memicu cekcok dan keributan. Akibatnya, Oktan Dio dikeluarkan oleh petugas keamanan Café Alexa.

Pada saat yang sama, saksi Ricky Dharma Wangsa yang berada di café ikut melerai, namun ketika melerai, kaos Ricky ditarik ke belakang. Kemudian, Ricky dipukuli dan ditendang secara bersama-sama oleh para terdakwa, mengenai bagian kepala samping dan belakang, telinga kanan, serta pipi kanan atas, hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.

Baca juga :

Sidang Restitusi Korban Kanjuruhan Ditunda, 3 Terpidana Polisi Mangkir

Akibat tindakan tersebut, saksi Ricky Dharma mengalami luka pada pipi kanan atas, telinga kanan, dan kepala bagian samping serta belakang. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atas tindak pidana pengeroyokan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…