Jaksa Terapkan Pasal 170 KUHP Terdakwanya Hanya Satu Orang

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pasal 170 KUHP yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menetapkan 1 (satu) orang terdakwa yakni Rizkya Tri Putra . Biasanya pasal ini menyatakan unsur mengharuskan adanya kekerasan bersama-sama mengingat korbanya ada 2 orang anggota Satpol PP Sura
Pasal 170 KUHP yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menetapkan 1 (satu) orang terdakwa yakni Rizkya Tri Putra . Biasanya pasal ini menyatakan unsur mengharuskan adanya kekerasan bersama-sama mengingat korbanya ada 2 orang anggota Satpol PP Sura

mediamerahputih.id I SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mendakwa Rizkya Tri Putra Angkasa, Pasal 170 KUHP dalam kasus pengeroyokan atau tindak kekerasan. Dijeratnya Rizkya ini setelah menganiaya dua anggota Satpol PP Surabaya saat berunjuk rasa di Jalan Ahmad Yani akhir tahun lalu.
Perkara ini kemudian menjadi sorotan media lantaran penerapan Pasal 170 KUHP yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menetapkan 1 (satu) orang terdakwa. Biasanya pasal ini menyatakan unsur mengharuskan adanya kekerasan bersama-sama mengingat korbanya ada 2 orang anggota Satpol PP Surabaya.
Baca juga:

Gaji Ke-13 Ludes Kalah Main Judi Online, Kevin Aditya Bacok Mertuanya

JPU Dewi Kusumawati dalam dakwaannya menjelaskan, aksi unjuk rasa yang diikuti Rizkya sempat memacetkan jalan tersebut. Abdul Muid anggota Satpol PP Surabaya meminta massa aksi untuk memberi akses jalan kepada pengendara. Namun, Rizkya merasa Muid menegur para pengunjukrasa dengan nada membentak.

[caption id="attachment_10880" align="aligncenter" width="680"]jaksa-terapkan-pasal-170-kuhp-1-terdakwa Pengacara Rizkya, Habibus Salihin menilai dakwaan JPU terhadap terdakwa kabur. Sebab menurutnya pengeroyokan seharusnya pelakunya lebih dari satu orang I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Tak terima dengan perkataan Muid, Rizkya lalu memukul kepala dan menendang anggota Satpol PP tersebut. Tareq Aziz, anggota Satpol PP lain berusaha menyelamatkan Muid dengan menarik lengan tangan rekannya tersebut.

Baca juga:

Proses Hukum Penabrak Petugas Satpol PP Surabaya Diduga Mabuk Terus Berlanjut

Namun, Tareq justru terdorong massa hingga terjatuh dan terinjak-injak. "Berselang 10 menit, Abdul Muid dan Tareq Aziz dilarikan ke RSUD dokter Soewandhie," ungkap jaksa Dewi dalam surat dakwaannya.

Keberatan dengan dakwaan jaksa, tim pengacara Rizkya mengajukan eksepsi. Namun, eksepsi terdakwa ditolak Majelis Hakim yang diketuai Alex Adam Faisal.

Pengacara Rizkya, Habibus Salihin mengatakan, jaksa mendakwa Rizkya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Menurut dia, seharusnya pelakunya lebih dari satu orang, tetapi yang diadili hanya Rizkya saja.

Baca juga:

Pegi Setiawan Menang Gugatan Praperadilan, Kapolri Angkat Suara

"Kami menilai dakwaan JPU Kabur," kata Habibus selepas sidang di PN Surabaya. Senin (10/07/2024).

Selain itu, Habibus mengklaim Rizkya tidak pernah memukul atau menendang korban. Melainkan hanya mendorong saja. Sebab, ketika itu situasi unjuk rasa memanas dan diperkeruh dengan perbuatan korban yang mengeluarkan kata-kata bernada mengolok-olok.

"Ada peran korban bisa membuat orang marah, emosi. Apalagi dalam kondisi panas, korban mengolok-olok sehingga memancing emosi terdawa," ungkap Habibus.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…