2 Terdakwa Peredaran Uang Palsu Terbongkar dari Kecurigaan Penjaga Toko Kelontong

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum terdakwa Guntur, Eric Bryan Timothy Widjaja, S.H membantah bahwa terdakwa Guntur tidak melakukan peredaran sebagaimana yang didakwakan. Ia menilai aktor utama dalam perkara tersebut adalah David, yang hingga kini masih berstatus sebagai Daftar
Kuasa hukum terdakwa Guntur, Eric Bryan Timothy Widjaja, S.H membantah bahwa terdakwa Guntur tidak melakukan peredaran sebagaimana yang didakwakan. Ia menilai aktor utama dalam perkara tersebut adalah David, yang hingga kini masih berstatus sebagai Daftar

mediamerahputih.id | SURABAYA - Dua terdakwa peredaran uang palsu, Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/12). Dalam sidang tersebut modus operandi terbongkar yang berawal dari kecurigaan pemilik toko.
Keterangan saksi kunci, Moh Soleh, pemilik Toko Nur di Jalan Satelita Utara, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar saat Njo Joni Andrean membeli rokok dan korek api di tokonya menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang terasa janggal.
Baca juga :

Tegas! Kajati Jatim Bantah Rumor Jaksa Kejari Sidoarjo Terlibat Narkoba

“Saya tanyakan ke Joni, uang itu dapat dari mana. Dia menjawab dari Cina, katanya waktu parkir di daerah Gembong,” ujar Soleh di hadapan sidang.

[caption id="attachment_13824" align="aligncenter" width="680"]2-terdakwa-peredaran-uang-palsu-terbongkar Keterangan saksi kunci, Moh Soleh, pemilik Toko Nur di Jalan Satelita Utara saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus peredaraan uang palsu, di PN Surabaya | MMP | Totok Prastio[/caption]

Setelah transaksi, Joni mengirimkan lokasi dan menelepon seseorang yang mengaku ayahnya, namun orang tersebut tidak kunjung datang hingga pukul 02.00 WIB. Istri Soleh lalu menghubungi ketua RT dan melaporkan ke Polsek Wonokromo.

Baca juga :

Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025 Bentuk Pembangkangan, Pakar Soroti masalah Frasa

Saksi Muzakir, anggota Polsek Wonokromo, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan Joni untuk pemeriksaan. Pengembangan kasus mengantarkan polisi ke rumah di Jl. Jagir No. 356 Surabaya, dimana Guntur Herianto Ridwan diamankan.
Baca juga :

Riski Eka Menyelundupkan Ineks di Hotel Twin Tower setelah dari Diskotik 360

“Awalnya Guntur mengaku tidak tahu menahu. Namun setelah penggeledahan, kami temukan barang bukti laptop, printer, dan handphone,” kata Muzakir.
Baca juga :

Benarkah Perpolri VS Putusan MK?

Laptop digunakan untuk mendesain uang palsu, sedangkan printer untuk mencetak. Guntur berperan sebagai pembuat dan pencetak, sementara Joni sebagai pengedar. Guntur juga menjual uang palsu via media sosial dengan perbandingan 1 banding 4. Pemilik rumah, David Prasetyo, hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

JPU Galih Riana mendakwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal 36 Ayat (3) atau Ayat (2) jo Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan dilakukan pada 8 September 2025 di Toko Nur dan beberapa lokasi lain di wilayah hukum PN Surabaya.

Baca juga :

Dugaan Pemalsuan Cek, Mantan Staf Administrasi Gelapkan Uang Perusahaan Rp 225 Juta

Barang bukti yang disita puluhan hingga ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, alat cetak, stempel logo uang, printer, laptop, cat semprot, dan handphone. Hasil uji laboratorium Bank Indonesia menyatakan uang pecahan Rp100 ribu yang diperiksa tidak asli.

Seusai sidang kuasa hukum terdakwa Guntur, Eric Bryan Timothy Widjaja, S.H., menegaskan bahwa kliennya bukan merupakan pelaku utama dalam perkara dugaan peredaran uang palsu yang sedang disidangkan.

Menurutnya, peran Guntur sangat terbatas dan hanya sebatas memfasilitasi, tanpa terlibat langsung dalam penyebaran uang palsu ke masyarakat.

Eric menyampaikan bahwa Guntur tidak melakukan peredaran sebagaimana yang didakwakan. Ia menilai aktor utama dalam perkara tersebut adalah David, yang hingga kini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga :

RKUHAP Dan Kecurigaan Publik

“Peran Saudara Guntur sangat terbatas. Ia tidak melakukan peredaran. Aktor utama dalam perkara ini adalah David yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar Eric usai persidangan.

[caption id="attachment_13875" align="aligncenter" width="680"]2-terdakwa-peredaran-uang-palsu-terbongkar Eric Bryan Timothy Widjaja, S.H[/caption]

Lebih lanjut, Eric menegaskan bahwa pihaknya akan membuktikan dalam persidangan bahwa konstruksi perkara harus dibedakan secara jelas antara peran pembuat, pengedar, dan pihak yang menjadi pengendali utama.

Baca juga :

Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina 80 Tahun, Dibekuk Polisi

Ia menyebut pemisahan peran tersebut penting agar pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan secara adil dan proporsional. Eric juga menyatakan optimisme bahwa majelis hakim akan menilai perkara secara objektif dengan berlandaskan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Sementara itu, sidang perkara dugaan peredaran uang palsu tersebut dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…