2 Terdakwa Peredaran Uang Palsu Divonis Ringan, Pengacara Pikir-pikir

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pasca putusan vonis bersalah, kuasa hukum terdakwa, Eric Bryan Timothy Widjaja, S.H., M.H., masih pikir-pikir. Ia menilai besaran uang pengganti yang dibebankan terlalu tinggi. Pihaknya juga mempertimbangkan upaya hukum lanjutan yang akan berkoordinasi de
Pasca putusan vonis bersalah, kuasa hukum terdakwa, Eric Bryan Timothy Widjaja, S.H., M.H., masih pikir-pikir. Ia menilai besaran uang pengganti yang dibebankan terlalu tinggi. Pihaknya juga mempertimbangkan upaya hukum lanjutan yang akan berkoordinasi de

mediamerahputih.id | SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean dalam perkara peredaran uang palsu. Keduanya divonis pidana penjara serta dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,025 miliar.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Salam Giribasuki menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada Guntur, sedangkan Joni Andrean dihukum 2 tahun 2 bulan.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,025 Miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan untuk Guntur dan 2 bulan untuk Joni Andrean.

Baca juga :

2 Terdakwa Peredaran Uang Palsu Terbongkar dari Kecurigaan Penjaga Toko Kelontong

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 375 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

[caption id="attachment_14119" align="aligncenter" width="680"]2-terdakwa-peredaran-uang-palsu-vonis-ringan Majelis Hakim mewajibkan kedua terdakwa yakni Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean membayar uang pengganti sebesar Rp2,025 Miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan untuk Guntur dan 2 bulan untuk Joni Andrean | MMP | Totok Prastio[/caption]

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Guntur Herianto Ridwan selama 2 tahun 4 bulan, dan terhadap terdakwa Njo Joni Andrean selama 2 tahun 2 bulan. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,025 Miliar, subsider 4 bulan kurungan untuk Guntur dan 2 bulan kurungan untuk Joni Andrean,” ujar Hakim Salam Giribasuki di Ruang Sidang Sari 1 PN Surabaya, Rabu (4/2/2026).

Baca juga :

Hakim Tegur Kadindik Jatim soal Cara Tanggapi Isu Negatif, Uang Rp20,5 Juta Jadi Sorotan Sidang

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga menyatakan menerima putusan. Namun, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kuasa hukum terdakwa, Eric Bryan Timothy Widjaja, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan karena harus berkoordinasi dengan keluarga terdakwa. Ia menilai besaran uang pengganti yang dibebankan terlalu tinggi.

Baca juga :

Nama Khofifah Disebut dalam BAP KPK Dugaan Terima Fee Hingga 30 Persen

“Majelis Hakim memang sudah memberikan keringanan putusan dibanding tuntutan JPU. Namun kami masih pikir-pikir karena nilai subsider dan uang pengganti cukup besar. Perlu dicatat, klien kami bukan pelaku utama, melainkan turut serta,” ujar Eric Bryan usai sidang.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Guntur Herianto Ridwan alias Bin Totok Herianto bersama David Prasetyo (DPO) dan Njo Joni Andrean diduga secara bersama-sama mengedarkan serta membelanjakan uang rupiah yang diketahui merupakan uang palsu.

Baca juga :

Kasus Investasi Solar Rp1,5 Miliar Dua Direktur Divonis Ringan 1 Tahun

Perbuatan tersebut disebut dilakukan pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Toko Nur, Jalan Satelita Utara, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, serta di sejumlah lokasi lain yang masih masuk wilayah hukum PN Surabaya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita puluhan hingga ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan. Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut, seperti alat cetak, stempel logo uang, printer, laptop, cat semprot, hingga telepon genggam.

Baca juga :

Skandal Penipuan Solar Korban Kehilangan Rp1,5 Miliar, Saksi Ungkap Modus!

Berdasarkan hasil uji laboratorium Bank Indonesia, uang pecahan Rp100 ribu yang diperiksa dinyatakan tidak asli. Atas perbuatannya, para terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 36 ayat (3) atau ayat (2) jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…