Aset Bangunan Milik Advokat Teguh Suharto Utomo Kebobolan Maling

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Hajita Cahyo Nugroho dalam persidangan mendakwa, mengungkapkan bahwa terdakwa Martin awalnya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari gedung kosong yang bisa dijadikan sasaran dengan merusak pagar yang tertutup dan terkunci dengan rantai m
Jaksa Hajita Cahyo Nugroho dalam persidangan mendakwa, mengungkapkan bahwa terdakwa Martin awalnya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari gedung kosong yang bisa dijadikan sasaran dengan merusak pagar yang tertutup dan terkunci dengan rantai m

mediamerahputih.id I Surabaya - Sebuah gedung terbengkalai di Jalan Perak Barat Nomor 333, Surabaya, yang diketahui milik advokat Teguh Suharto Utomo, menjadi sasaran pembobolan. Bangunan tersebut merupakan salah satu aset yang ditinggalkan tanpa perawatan oleh Teguh. Aksi pembobolan dilakukan oleh terdakwa Martin Parera.
Namun, niat buruknya kandas setelah tertangkap basah oleh petugas keamanan gedung. Kini, Martin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengungkap dalam dakwaannya bahwa Martin awalnya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari gedung kosong yang bisa dijadikan sasaran. Saat melihat gedung milik Teguh, dia memutuskan untuk membobolnya.

Baca juga:

2 Pengacara Diputus Onslag Kasus Dugaan Pengelembungan Tagihan Utang PT Hitakara

"Terdakwa Martin memasuki gedung tersebut dengan merusak pagar yang tertutup dan terkunci dengan rantai," ujar jaksa Robiatul dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Hajita Cahyo Nugroho dalam persidangan.

[caption id="attachment_11604" align="aligncenter" width="680"]advokat-teguh-suharto-utomo-dpo-polda Jaksa Hajita Cahyo Nugroho dalam persidangan mendakwa, mengungkapkan bahwa terdakwa Martin awalnya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari gedung kosong yang bisa dijadikan sasaran dengan merusak pagar yang tertutup dan terkunci dengan rantai milik Advokat Tehuh Suharto I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Setelah berhasil masuk ke halaman, Martin merusak rolling door yang terkunci dan kemudian mengambil barang-barang di dalam gedung, seperti AC, lampu, dan mempreteli besi-besi. Barang-barang senilai Rp 12 juta tersebut ia masukkan ke dalam tas yang sudah disiapkan untuk dibawa kabur.

Baca juga:

Terungkap Notaris Dedi Mengaku Ditekan Polisi dan Pengacara Terkait Akta Waris

Didik Agung, sekuriti yang menjaga gedung tersebut merasa curiga ketika mengetahui pintu rolling door sudah terbuka dan rusak. Dia mengecek di dalam dan ternyata barang-barang sudah banyak yang hilang. Didik lantas melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Terdakwa ditangkap di pinggir jalan depan gedung saat akan melarikan diri setelah mengambil barang curian," tambahnya. Martin tidak membantah dakwaan jaksa.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…